Tahun 2017, Pemkot Akan Terapkan Program Lapor Maupun Call Center 112

:


Oleh MC Kota Blitar, Kamis, 8 Desember 2016 | 13:21 WIB - Redaktur: Kusnadi - 331


Blitar, InfoPublik  - Sebagai persiapan penerapan program dari pemerintah pusat, berupa “Lapor” dan call center 112, Selasa (06/12) pagi, bertempat di Aula Dishubkominfo dilaksanakan sosialisasi bagi seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Kota Blitar.

Mujianto, S.Sos., M.Si Kepala Bidang Kominfo Dishubkominfo Kota Blitar, Rabu (07/12), mengatakan bahwa Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) merupakan program dari pemerintah pusat.

Pada dasarnya program itu tidak jauh berbeda dengan program Ulpim yang sudah dilaksanakan oleh Pemkot Blitar sejak tahun 2008 lalu. Namun demikian, karena lapor wajib diterapkan oleh seluruh daerah di Indonesia, sehingga Kota Blitar juga akan menyesuaikan penerapannya, direncanakan pada tahun 2017 mendatang.

Menunggu untuk penataan struktur organisasi yang baru, karena setiap pejabat di SKPD nanti bertugas sebagai penghubung dalam program lapor.

Sementara itu, program lain dari pemerintah pusat yang wajib diimplementasikan berupa call center 112, pelayanan kedaruratan, nantinya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kedaruratan seperti ambulance, pemadam kebakaran, kepolisian dan lain-lain, cukup dengan menekan nomer 112, bisa melalui telp. rumah maupun HP. Operator 112 akan langsung menyambungkan penelpon yang membutuhkan bantuan kepada pihak berwenang. 

Menurut Mujianto, layanan 112 gratis, dengan catatan hanya dipergunakan bagi yang membutuhkan bantuan darurat. Bagi yang iseng maupun penipu dipastikan segera terlacak. Karena program call center ini berbasis internet, sehingga akan terdeteksi secara jelas nomer penelpon dan lokasinya.(ram/Kus)