Bapemas KB Buka Akses Layanan Masyarakat Melalui Website Maupun Call Center

:


Oleh MC Kota Blitar, Selasa, 8 November 2016 | 09:35 WIB - Redaktur: Kusnadi - 450


Blitar, InfoPublik – Sebagai bukti komitmen Pemerintah Kota Blitar terhadap perlindungan anak saat ini sudah diterbitkan Peraturan Walikota (Perwali) No 44 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas)-KB juga memberikan berbagai akses layanan bagi masyarakat.

Dra. Sulistiani, Plt. Kepala Bapemas-KB Kota Blitar, Jum’at (4/11), mengatakan  mulai menggencarkan sosialisasi, khususnya bagi ibu-ibu kader terkait dengan keberadaan perwali tentang perlindungan anak.

Meskipun keberadaan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KP2A) sudah terbentuk sejak beberapa tahun lalu di bawah naungan Bapemas-KB, namun disinyalir masih belum begitu populer di kalangan masyarakat.

Untuk itulah selama dua hari, tanggal 01 dan 03 November, Bapemas mengikutsertakan ratusan kader dalam sosialisasi. 

Menurut Sulistiani, bagi masyarakat Kota Blitar khususnya anak dan perempuan yang merasa menjadi korban kekerasan seperti pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa menghubungi petugas KP2A.

Bisa datang langsung ke jalan dr.Sutomo selatan Rumah Sakit Mardi Waluyo lama atau via website: kp2a.blitarkota.go.id. Bisa juga menghubungi call center 810664 atau sms center di HP 081 556 101 44 dan 081 133 948 94. Petugas akan melakukan pendampingan kepada korban apalagi jika sampai ke ranah pidana.(ram/Kus)