UMK Kota Blitar Tahun Depan Diperkirakan Naik Sekitar 8 Persen

:


Oleh MC Kota Blitar, Jumat, 28 Oktober 2016 | 18:02 WIB - Redaktur: Tobari - 415


Blitar, InfoPublik - Proses penetapan UMK diawali dengan rapat pembahasan oleh dewan pengupahan kota/kabupaten. Sesuai jadwal dari provinsi, agenda rapat ditingkat kota dimulai tanggal 25 hingga 31 Oktober 2016.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari walikota, hasil rapat pembahasan di tingkat dewan pengupahan akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur, tepatnya tanggal 1 hingga 4 November 2016.

Dilanjutkan dengan rapat dewan pengupahan di tingkat provinsi, yang akan berlangsung tanggal 7 hingga 16 November 2016. Baru setelah itu UMK dimasing-masing daerah akan ditetapkan, yakni tanggal 21 November 2016.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Blitar Dra. Eka Atikah, Kamis (27/10), mengatakan bahwa mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015, rumus penghitungan UMK tahun berikutnya yakni UMK tahun berjalan ditambah UMK dikalikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu pada bulan September lalu, BPS sudah menetapkan angka inflasi nasional sebesar 3,07.

Sementara pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18. Jika mengacu dengan rumus itu Eka memastikan UMK Kota Blitar, yang semula sekitar Rp1.394.000 akan mengalami kenaikan sekitar 8%.

Namun demikian Eka menegaskan, penetapan UMK tetap menjadi kewenangan dari dewan pengupahan Provinsi Jawa Timur.(ram/toeb)