JOB P-PEJ Akan Beri Ganti Rugi Warga Sambiroto

:


Oleh MC Kabupaten Bojonegoro, Sabtu, 6 Februari 2016 | 17:12 WIB - Redaktur: Tobari - 480


Bojonegoro, InfoPublik  - Operator Lapangan Sukowati, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) menyutujui permintaan warga senilai Rp300 juta untuk ganti rugi selama tiga hari.

Tuntutan warga Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, tersebut atas bau dari kegiatan rig well service pada Sabtu (30/1) lalu, dan mengakibatkan 14 warganya dilarikan ke rumah sakit.

Kepala Desa Sambiroto, Sudjono, mengatakan, pencairan ganti rugi itu dilakukan bukan dalam bentuk uang. Namun, dalam bentuk barang. "Kami akan membuat tim yang bertugas membagi dana tersebut," ungkapnya, Jumat (5/2).

Menurutnya dalam musyawarah itu, yang akan dibahas di antaranya, bentuk barang yang akan diberikan kepada warga dan jumlah warga yang menerima ganti rugi.
"Karena warga yang sampai dilarikan ke rumah sakit nanti ada tambahan," jelasnya.

Dari jumlah 11 RT yang ada di Desa Sambiroto, total ada sekitar 700 kepala keluarga (KK) dengan rincian sebanyak 2.067 jiwa terdiri dari dewasa dan anak-anak. "Mekanisme pembagian nanti ditentukan tim yang sudah dibentuk itu," ungkapnya.

Sementara Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa Ali Masyhar, mengungkapkan, kegiatan rig well service ini merupakan usaha melakukan perawatan secara rutin agar meminimalisir pengurangan produksi.

"JOB PPEJ tidak menutup mata, operator berkomitmen seluruh masyarakat yang terdampak pasti akan dirawat dengan biaya berapapun akan kita tanggung," imbuhnya.

Sementara, permintaan warga yang meminta ganti rugi berupa uang tunai baik SKK Migas maupun JOB PPEJ belum bisa memenuhi karena tidak ada ketentuan dan dasar hukum yang mengatur.

"Yang tidak memperbolehkan bukan SKK Migas atau JOB PPEJ, tapi pemerintah. Tapi selain ganti rugi, kita akan memberikan program CSR juga," katanya. (MC Bojonegoro/toeb)