Kulonprogo Prioritas Dalam Sosialisasi Tentang Kebijakan Dana Desa

:


Oleh MC Kabupaten Kulonprogo, Kamis, 4 Februari 2016 | 15:49 WIB - Redaktur: Tobari - 430


Wates, InfoPublik – Kabupaten Kulonprogo dipandang Wamenkeu Mardiasmo, memiliki kinerja yang baik dalam melaksanakan apa yang diinginkan dalam menjalankan UU Desa. Oleh karena itu, Kulonprogo mendapatkan prioritas yang pertama dalam sosialisasi tentang kebijakan dana desa tahun 2016 ini.

Sosialisasi tersebut digelar di Gedung Kaca, Wates, Kamis (4/2), dan dihadiri oleh kepala SKPD terkait, Kades, dan camat. 

"Apa yang kita inginkan saat UU Desa dijalankan, sudah sebagian besar gayung bersambut di Kulonprogo, karena bisa kita lihat banyak kepala daerah/pemda yang belum menyalurkan ADD (Alokasi Dana Desa) nya dan juga pajak daerahnya," kata Mardiasmo.

Kinerja yang baik tersebut juga ditunjukkan dengan didapatkannya dana insentif daerah untuk Kulonprogo, dimana semakin besar insentif artinya semakin baik kinerjanya, dan tahun 2016 ini yang dialokasikan berdasarkan performance tahun 2015 Kabupaten Kulonprogo mendapatkan Rp39,2 miliar.

Selain itu, Kulonprogo juga mendapatkan DAK infrastruktur daerah yang pertama kali sebesar Rp64,6 miliar karena dinilai memiliki prestasi yang baik.

Terkait Dana Desa, menurut Bupati Kulonprogo dr. Hasto Wardoyo, di tahun 2015, Kulonprogo mendapatkan dana desa sebesar Rp26,9 miliar, dan terserap Rp25,85 miliar (95,95%). Dana yang belum terserap tidak merata di seluruh desa, namun yang belum menyerap dengan baik hanya ada 2 desa.

Bupati juga mengemukakan kesulitannya untuk mendistribusikan Dana Desa termin ke-3 karena waktunya sangat mepet, dimana dana tersebut turun dari pusat tanggal 23 Desember 2015 dan sampai desa  sekitar tanggal 25-26 Desember 2015.

"Waktu yang diberikan kepada kami untuk menyelesaikan Rp4 miliar yang terakhir waktunya sangat mepet. Oleh karena itu, kami mohon waktu yang lebih panjang lagi," pinta Bupati.

Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD II tahun 2015 sejumlah Rp68,3 miliar sudah bisa terserap 100%, karena dari kabupaten berusaha mengirim dana ke desa seawal mungkin.

"Untuk tahun 2016 kamimengalokasikan anggaran ADD sebesar Rp74,45 miliar, Dana Desa Rp60 miliar, sehingga di 2016 kegiatan bisa lebih besar lagi dan diharapkan desa dan seluruh perangkatnya bisa bekerja lebih keras lagi," kata Bupati.

Untuk itu, Pemda Kulonprogo sudah mempersiapkan diri antara lain dengan mengatur tentang penghasilan tetap bagi perangkat desa, supaya bisa berkinerja lebih baik.

Selain itu, untuk mensikapi UU Desa dan segala bentuk-bentuk konsekuensinya, Kulonprogo sudah membuat 6 Perda, yaitu perda SOTK perangkat desa, kades, perangkat desa, keuangan desa, penetapan desa, dan produk hukum desa.

"Kami melaksanakan UU tentang Desa ini tidak ada masalah dan bisa melaksanakan dengan baik dan sudah dibuat 11 perbup untuk menindaklanjuti Perda tersebut, serta 4 Keputusan Bupati, sehingga kegiatan di desa sudah tidak ada kendala dari payung hukum dan pelaksanaan," kata Bupati.

Sementara itu salah satu anggota DPRRI sekaligus anggota Banggar, Sukamta, UU Desa ini sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang dewasa ini sudah masuk dekade kedua.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan otonomi daerah, dengan cara memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri dalam bingkai dan konteks NKRI.

Ini suatu kebijakan yang harus ditangkap sebaik-baiknya oleh daerah dan yang kedua, pemberian otonomi yang seluas-luasnya dilaksanakan dengan memperkuat peran serta tanggung jawab pemda di dalam urusan penyelenggaraan dan pembangunan di daerah.

Dimana urusan yang langsung bersentuhan dengan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sudah diberikan langsung kepada daerah. “Saya percaya untuk Kulonprogo potensinya luar biasa,” tutur Sukamta.

Ibaratnya mesin mobil, Kulonprogo sudah bagus, organisasinya sudah ada, perangkatnya sudah siap. Bahkan setelah melihat beberapa daerah di DIY, Kaabupaten Kulonprogo dinilai yang paling siap karena sudah memiliki perlengkapannya. Tinggal dana desa ini bisa menjadi bahan bakar.

Dalam sosialisasi tersebut juga diadakan diskusi dan pemaparan oleh Anwar Syahdat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Mey Rahayu dari Kemendagri, dan Conrita Ermanto dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dalam diskusi tersebut, para Kades dan camat bebas mengemukakan pendapat ataupun meminta solusi dari masalah yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa.  (***/mc kulonprogo/toeb)