KTP-el Berlaku Seumur Hidup

:


Oleh rusmawarni, Kamis, 4 Februari 2016 | 15:41 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 253


Kalteng, InfoPublik - Bagi masyarakat yang sudah mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), tetapi pada fisik KTP-el mencantumkan masa berlaku selama lima tahun dan kini masa berlakunya sudah lewat. Ternyata tidak perlu diperbaharui. Karena KTP-el tersebut tetap berlaku untuk seumur hidup.

Kepala Disdukcapil Kota, Zulhikmah Ravieq menjelaskan, mengapa tetap berlaku hal ini sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Jadi, masyarakat tidak perlu mengganti KTP-el yang terdapat tanggal masa berlakunya atau bahkan sekarang masa berlakunya sudah lewat. Kecuali terdapat perubahan elemen data seperti alamat, pekerjaan atau status pernikahan,” jelasnya, Rabu,  (3/2).

Di samping itu, ia menegaskan, kalau KTP-el kedaluwarsa tersebut berlaku sama halnya KTP-el yang tidak dicantumkan masa berlakunya. Jadi tidak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan KTP-el yang sudah kedaluwarsa sewaktu razia maupun disaat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga mana pun.

“Secara tegas, saya sebutkan KTP-el tersebut berlaku untuk seumur hidup, sejalan dengan peraturan Undang-Undang yang telah ditetapkan,”katanya.

Selanjutnya, Zulhikmah menjelaskan, terhitung sejak tahun ini anak di bawah usia 17 tahun akan diberikan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu yang berfungsi seperti KTP ini akan dimiliki bayi yang baru lahir hingga berusia 17 tahun. Fungsinya, lanjut dia, untuk mempermudah kepengurusan administrasi, misalnya pemeriksaan kesehatan atau pembuatan rekening bank.

“Hanya saja, untuk anak 0-5 tahun yang dikeluarkan bersamaan dengan akta kelahiran tidak akan dicantumkan foto. Sementara kalau di atas 5-17 di KIA-nya akan ada foto anak tersebut,” paparnya. (MC.Kalteng/Eyv)