Pemkab Agam Lakukan Pemutihan Piutang

:


Oleh MC Kab Agam, Kamis, 4 Februari 2016 | 09:26 WIB - Redaktur: Tobari - 210


Agam, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Agam segera melakukan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran (PBB-P2) dalam rangka mempermudah dan meringankan masyarakat untuk membayar PBB.

"Penghapusan piutang ini dilakukan dari 2009 hingga 2015," kata Kabid PAD2 Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkantoran (PBB-P2) DPPKA Kabupaten Agam Azmeldi Aziz, Selasa (2/2).

Pemutihan piutang PBB-P2 ini dilakukan di 16 kecamatan setiap nagari dan jorong yang ada di lingkungan masing-masing kecamatan. Sebelum pemutihan dilakukan, dibentuk beberapa tim guna mensurvei langsung ke lapangan sejak tanggal 26 Januari 2016 ke setiap kecamatan dan nagari.

Dikatakan Azmeldi, jika jorong sudah mengumpulkan data, kemudian data itu diserahkan kepada wali nagari dan nagari langsung menyerahkan pada kecamatan dan langsung ke kabupaten.

"Secara global data itu masuk ke DPPKA Kabupaten Agam paling lambat tanggal 5 Februari 2016 dan dilakukan verifikasi tingkat kabupaten dengan tim yang turun ke lapangan untuk mengetahui keakuratan data yang diperoleh," ujarnya.

Jauh-jauh hari, katanya, telah dilakukan sosialisasi verifikasi piutang yang mana pada saat itu diundang camat serta kasi pelayanan pendapatan dan wali nagari serta pegawai pengelola PBB di lingkungan Kabupaten Agam. Sosialisasi itu dibuka langsung Kepala DPPKA Agam Mislidya, Kamis pekan lalu.

Azmeldi menerangkan, timbulnya piutang tersebut karena, sesuai informasi dari nagari dan jorong tentang SPPT Ganda, objek yang tidak jelas, subjek yang tidak berada di tempat, serta objek berubah status seperti jadi fasilitas umum.

"Pemutihan piutang ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah, kemudian diberikan wewenang kepada daerah masing-masing untuk melakukannya dengan Perbup nomor 36 tahun 2013 tentang tata cara penghapusan piutang PBB-P2," terangnya.

Dikatakan Azmeldi, dari 16 kecamatan yang berhasil 100 persen, yaitu Kecamatan Palupuah, yang mana sudah beberapa tahun ini tidak ada piutangnya, karena tingginya partisipasi masyarakat untuk membayar pajak.

Untuk itu, ia mengharapkan masyarakat untuk taat membayar pajak supaya pajaknya tidak menumpuk, sehingga menjadi susah untuk membayar. Jika masyarakat taat bayar pajak, maka pembangunan di daerah ini bakal lancar, sebab pembangunan daerah tidak terlepas dari pajak masyarakat tersebut.

Untuk mencapai hal tersebut, juga perlu sosialisasi dari jorong dan nagari kepada masyarakatnya untuk selalu taat membayar pajak supaya tidak ada tunggakan pembayaran.(mcagam/toeb)