Disdik Kota Singkawang Berlakukan Zona Babas Rokok Di Sekolah

:


Oleh MC Kota Singkawang, Rabu, 3 Februari 2016 | 09:53 WIB - Redaktur: Tobari - 141


Singkawang, InfoPublik - Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Free Smoking Zone (zona bebas rokok) di area sekolah, Dinas Pendidikan Kota Singkawang akan memberi sanksi tegas bagi yang melanggar. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Singkawang M Nadjib menyatakan seluruh sekolah dan fasilitas pendidikan lainnya terbebas dari rokok. Sanksi tegas akan diberikan tidak hanya kepada internal sekolah namun berlaku bagi pengunjung. 

“Pelarangan merokok di lingkungan sekolah tidak hanya mencakup kepada siswa saja namun seluruh warga sekolah hingga tamu yang berkunjung,” kata Nadjib, Senin (1/2). 

Nadjib menegaskan dirinya sangat mendukung Permen ini  diberlakukan di sekolah-sekolah. Pasalnya, kawasan bebas rokok dalam kontek dunia pendidikan memang harus diberlakukan. 

Mengenai sanksi bagi pelanggar, kata Nadjib, di dalam point Permen yang akhir tahun 2015 diundangkan, ini memang belum diatur secara jelas. Namun kepala sekolah diberikan wewenang untuk menjatuhkan sanksi. 

Dijelaskannya, peraturan tidak akan efektif jika hanya dibahas dalam forum-forum saja tetapi mutlak harus dilaksanakan. Dalam waktu dekat, ia akan mendorong sekolah melakukan pembahasan bersama komite dan orang tua siswa untuk membuat kesepakatan.  

“Kalau melanggar, artinya selain melanggar peraturan juga melanggar kesepakatan yang telah dibuat,” tegasnya. 

Bahkan di dalam area sekolah juga tidak diperkenankan untuk dibuat area atau ruangan boleh merokok. “Tidak ada ruang khusus untuk kebiasaan ini,” tambahnya.

Meski begitu Nadjib memaklumi jika kebiasaan ini bagian orang akan sulit untuk dihilangkan, ia punya solusi kecil untuk mengatasi masalah ini. “Kalau sudah tak tahan benar, jam istirahat misalnya guru atau tenaga sekolah tersebut izin sebentar keluar jauh-jauh. Sambil perlahan mencoba menghilangkan kebiasaan ini,” katanya.

Atas keputusan ini, Nadjib mengungkapkan pihaknya akan segera mengedarkan atauran, mengingat aturan ini juga baru disosialisasikan oleh pemerintah. “Intinya kita responsive terhadap peraturan,” tegasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Singkawang Helmi Fauzi menuturkan aturan yang berlaku bagi seluruh aktivitas sekolah ini harus dijalankan. Di mana jangan hanya menjadi peraturan di atas saja.

“Jangankan siswa, kepala sekolah, guru, TU, tamu juga tidak boleh merokok di area sekolah. Sponsorship yang mau memasang iklan di area sekitar sekolah saja dilarang oleh peraturan ini,” bebernya.

Lanjutnya, jangan dilupakan jika peraturan ini juga berlaku tidak hanya saat jam formal di sekolah saja, namun juga wajib dilaksanakan hingga di jam ekstrakurikuler. “Tidak ada ruang lagi untuk merokok di lingkungan sekolah,” katanya. 

Helmi menyarankan untuk mensiasati sanksi yang belum diatur jelas, maka yang paling memungkinkan adalah pemberian sanksi moral hingga disiplin bagi pelanggar.

Selain itu, seluruh warga sekolah harus dapat memberikan teladan dengan mengikuti peraturan materi sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat banyak untuk memulai hidup sehat tanpa rokok. 

“Melalui daerah kawasan tanpa rokok diharapkan dapat mewujudkan  hidup bersih dan sehat. Didukung dengan penciptaan lingkungan sekolah yang bebas dari pengaruh rokokserta memberikan perlindungan secara menyeluruh terpadu dan berkesinambungan dari dampak buruk rokok,” katanya.

Satu di antara orangtua siswa, Juniarti, mengaku mendukung langkah Dinas Pendidikan Kota Singkawang bersama pihak sekolah untuk memberlakukan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Hal ini, katanya, penting agar siswa tidak mencontoh perilaku pendidik di sekolah yang masih merokok di lingkungan sekolah.

“Saya sangat setuju sekali, apalagi saat sekarang yang muda-muda sudah banyak yang mencoba merokok. Anak-anak inikan selain terpengaruh iklan, teman atau lingkungan juga memantau contoh yang di dapat di sekolah,” katanya. (Lia savona/toeb)