UPT Terpadu Pulo Gebang Haruskan Pengemudi Lakukan Dua Tes Ini

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 24 Desember 2018 | 20:42 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 324


Jakarta, InfoPublik - Dalam rangka menjamin keselamatan penumpang mudik saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), satu jam sebelum berangkat pengemudi Perusahaan Otobus (PO) diharuskan melakukan tes kesehatan dan narkoba.

"Melakukan pengecekan kesehatan bekerjasama dengan Polri, BNN, dan Dinas Kesehatan sebagai pengawasan," ujar Staf Operasional UPT Terpadu Pulo Gebang Arif Rahmanda di Jakarta, Senin (24/12).

Seluruh pengemudi PO yang terdaftar pada UPT Terpadu Pulo Gebang diharuskan melakukan tes kesehatan di Posko Kesehatan. Bila dinyatakan positif sehat dan bebas narkoba oleh tenaga medis yang ditunjuk langsung, maka akan diperbolehkan mengantar.

"Surat pernyataan bebas narkoba dan memiliki tensi yang cukup baik sementara ini menjadi patokan pengemudi bus jalan," katanya.

Dia melanjutkan, selama ini pengawasan tersebut disinyalir aktif menekan angka kecelakaan bagi PO yang berasal dari Terminal Terpadu Pulo Gebang. Pihak akan terminal menindak tegas pengemudi yang terbukti tidak lolos pada tes kesehatan khususnya mengkonsumsi narkoba.

"Kalau hanya tensi naik tidak boleh karena, bila mengkonsumsi narkoba akan langsung diserahkan pada Polri dan TNI yang ikut dalam pengawasan," imbuhnya.

Mekanisme pemeriksaan, yakni pengemudi melaporkan diri terlebih dahulu untuk dicek kesehatannya pada petugas jaga. Kemudian diarahkan ke posko kesehatan untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan pertama tensi dan tes urine.

Setelah itu petugas akan memberikan surat rekomendasi sebagai rujukan bagi pengelola terminal untuk memperbolehkan pengemudi bus jalan. Surat itu diserahkan kepada komandan regu yang bertugas selaku pihak yang memberikan ijin layak jalan bagi PO.