KRIS Jamin Pelayanan Pasien tak Dibeda-bedakan

: Ilustrasi Kemenkes/Foto: Kemenkes


Oleh Putri, Kamis, 16 Mei 2024 | 21:28 WIB - Redaktur: Untung S - 219


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan tujuan Perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama, yaitu sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap.

Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.

"Karena itu, implementasi ini masih dalam proses. Sampai 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap RS di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3," kata Syahril melalui keterangan resminya Kamis (16/5/2024).

Lanjutnya, KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien termasuk pasien peserta BPJS Kesehatan. Contohnya masih banyak di RS untuk layanan kelas 3 memiliki delapan sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah.

Melalui Perpres Nomor 59 tahun 2024 kata Syahril, nantinya maksimal empat tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di setiap ruangan. Pada Perpres No. 59 tahun 2024 juga mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi.

Hasil dari evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Dengan demikian, Syahril mengatakan hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan menegaskan selama masa transisi penerapan Perpres No. 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh,” kata Irsan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Kamis, 30 Mei 2024 | 20:49 WIB
KKHI Madinah Mulai Buka Poli Risti untuk Jemaah Haji
  • Oleh Putri
  • Kamis, 30 Mei 2024 | 20:47 WIB
KKHI Madinah Mulai Lakukan Evakuasi Jemaah Sakit ke Makkah
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 30 Mei 2024 | 13:31 WIB
BRIN Pertemukan Periset dan Industri untuk Manfaatkan Hasil Riset Inovasi Kesehatan
  • Oleh Putri
  • Kamis, 30 Mei 2024 | 13:34 WIB
PIN Polio Kembali Dilaksanakan di 33 Provinsi