Mensos: Musyawarah Desa untuk Transparansi Bansos
: Warga penerima manfaat antre saat penyaluran bantuan sosial (Bansos) cadangan beras pemerintah di Kantor Pos Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/3/2024). Pemerintah menyalurkan bansos pangan beras kepada 21,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terpilih yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan telah memasuki tahap ketiga di Maret 2024 dengan masing-masing KPM mendapatkan 10 kilogram beras. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/Spt.
Oleh Eko Budiono, Jumat, 10 Mei 2024 | 08:20 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 134
Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma mengatakan musyawarah desa untuk pengusulan penerima bantuan sosial (Bansos) yang hasilnya diunggah ke sistem bertujuan mendukung transparansi, dan menghindari penyalahgunaan untuk kepentingan pihak tertentu.
Demikian disampaikan Risma melalui keterangan resmi, Rabu (8/5/2024).
Risma mengatakan, di beberapa titik ditemukan adanya praktik yang memanfaatkan pengusulan nama untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi kepentingan pribadi.
"Itu yang kita ingin hilangkan di dalam proses ini, dengan proses musyawarah desa yang harus dilengkapi dokumen-dokumen tadi maka Insya Allah hal seperti ini tidak akan terjadi. Termasuk salah satu saran, pendamping kami yang di bawah Kementerian Sosial tidak boleh menjadi operator pengelola data di daerah," kata Risma.
Risma menegaskan, mekanisme musyawarah desa atau kelurahan yang harus dilakukan minimal satu kali dalam tiga bulan kini harus menyertakan dokumen berita acara musyawarah, dokumentasi kegiatan, daftar hadir dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah diunggah di sistem Kemensos.
Data itu kemudian juga dapat diperiksa oleh pihak lain menggunakan aplikasi Cek Bansos dalam proses usul sanggah sebagai penerima bantuan sosial berdasarkan DTKS.
Jika tidak diadakan musyawarah maka kepala desa harus mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan surat pernyataan tidak melaksanakan musyawarah di tingkat desa/kelurahan.
"Tadi saya sampaikan, kalau tidak ada musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, maka itu adalah tanggung jawab mutlak (kepala desa). Ini saran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tanggung jawab mutlak dari kepala desa, supaya tidak ada lagi tuduhan bahwa ini tiba-tiba ada," kata Risma.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id