Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa bagi Calon Pekerja Berketerampilan Khusus

: Sekjen Anwar Sanusi dalam Forum on “Expansion of Job Opportunities in Japan for Indonesia Resources” di Tokyo, Jepang/Foto: Biro Humas Kemnaker


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB - Redaktur: Untung S - 142


Jakarta, InfoPublikKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak para pemberi peluang kerja di Jepang berinvestasi memberikan pelatihan bahasa Jepang, bagi para tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Specified Skilled Workers (SSW) mengingat semakin tingginya peminat.

"Oleh karenanya, kami mengajak pemberi kerja Jepang untuk berinvestasi dalam memberikan pelatihan bahasa Jepang bagi kandidat SSW Indonesia,” ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi dalam Forum on “Expansion of Job Opportunities in Japan for Indonesia Resources” di Tokyo, Jepang pada Selasa (23/4/2024).

Sekjen Anwar mengungkapkan bahwa hal itu perlu dilakukan karena banyak para kandidat yang belum bisa mencapai tingkat kelulusan dalam ujian SSW lantaran kemampuan bahasa Jepang yang belum cukup. Demi memberikan perlindungan terbaik bagi tenaga kerja Indonesia, maka perlu membekali mereka keterampilan sesuai dengan kebutuhan di negara tujuan.

“Sebab kami mencatat bahwa pelindungan terbaik bagi tenaga kerja adalah dengan memberikan bekal keterampilan yang sesuai kebutuhan di negara tujuan penempatan," ungkap Sekjen Anwar dalam siaran pers yang diterima InfoPublik pada Rabu (24/4/2024).

Pada forum tersebut, Sekjen Anwar juga menyatakan bahwa proses penempatan tenaga kerja harus diimbangi dengan pelaksanaan pelindungan tenaga kerja karena akan berimplikasi juga kepada pemberi kerja, serta agensi/lembaga pelaksana perekrutan dan penempatan tenaga kerja tersebut.

Selain itu, ia meyakini bahwa Pemerintah Jepang telah memiliki aturan dan kebijakan yang sangat baik dalam memberikan pelindungan bagi tenaga kerja asing dan pemberi kerjanya. Namun demikian, aturan dan kebijakan yang telah baik perlu didukung oleh stakeholders yang melaksanakannya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 12:43 WIB
Kemnaker Sambut Baik Aturan Baru bagi Pekerja Asing di Jepang
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 09:36 WIB
Kemnaker Sambut Positif Kepatuhan Perusahaan Mengisi Norma 100
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 19:40 WIB
Komitmen Kemnaker Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja lewat Pelatihan Vokasi
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 19:39 WIB
May Day 2024, Menaker Ajak Buruh Tatap Masa Depan Dunia Ketenagakerjaan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 19:37 WIB
Kepmenaker 76/2024, Wujudkan Hubungan Industrial Berdasarkan Nilai Pancasila
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 29 April 2024 | 10:04 WIB
Menaker Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Pelindungan Pekerja Migran
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 28 April 2024 | 20:32 WIB
Kemnaker Luncurkan Bolehpayz, Lindungi Transaksi Keuangan Pekerja Migran di Malaysia