Urus STR dan SIP Kini Bisa lewat Mal Pelayanan Publik Digital

: Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri peresmian MPP Digital/Foto: Kemenkes


Oleh Putri, Kamis, 7 Maret 2024 | 22:15 WIB - Redaktur: Untung S - 296


Jakarta, InfoPublik - Kini seluruh perizinan seperti Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP) bisa diurus melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Sebab, SATUSEHAT SDM telah terintegrasi dengan layanan perizinan tersebut.

“Terima kasih kepada Bapak KemenpanRB yang telah membantu mengintegrasikan sistem perizinan STR, SIP, dan SKP dengan MPP Digital,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri peresmian MPP Digital pada Kamis (7/3/2024).

Adapun, data yang diintegrasikan mencakup data STR, bukti kecukupan SKP, serta data tempat praktik dari SATUSEHAT SDM milik Kemenkes, dengan layanan perizinan sektor kesehatan di MPP Digital.

Melalui integrasi itu, kata Menkes Budi tenaga kesehatan dan tenaga medis dapat mengajukan pengurusan izin praktik dalam satu tempat sehingga proses perizinannya menjadi lebih mudah, efisien, dan transparan.

“Dengan sistem ini, kita mau bikin itu mudah, murah, dan transparan. Tidak perlu lagi ada pungutan-pungutan tambahan, tidak perlu ada rekomendasi-rekomendasi, tidak perlu lagi ada titip sana titip sini,” kata Menkes Budi.

Lanjutnya, ia menyebut MPP Digital telah hadir di 60 kabupaten/kota dan telah membantu kurang lebih dua juta tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan. Secara khusus, Menkes Budi mendorong MPP Digital segera diperluas ke seluruh kabupaten/kota.

Sehingga dapat memberikan kemudahan pengurusan izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

“Terima kasih kepada Pak Anas yang sudah membantu perizinan para tenaga kesehatan agar mudah dan transparan. Permohonannya, kalau bisa sebelum selesai, 540 kabupaten/kota sudah terintegrasi dan Kemenkes siap membantu,” kata Menkes Budi.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Annas mengatakan MPP Digital akan fokus untuk menghadirkan layanan publik yang lebih mudah dan murah kepada masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Penerapan MPP Digital akan diprioritaskan pada sembilan sektor, termasuk sektor kesehatan. Dengan pengintegrasian ini, Menteri Anas memberikan apresiasi kepada Kemenkes karena telah mewujudkan birokrasi berdampak diinstansinya.

Untuk memberikan dampak yang lebih besar kepada masyarakat, khususnya tenaga kesehatan, MenpanRB mengatakan, pemerintah akan memperluas MPP Digital ke seluruh Indonesia.

“Memang belum semuanya, sekarang dari 21 tambah 60. Mudah-mudahan secara bertahap nanti seluruh kabupaten/kota akan bisa terwujud MPP Digital sehingga urusan izin-izin jadi lebih cepat,” kata Menteri Anas.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Sabtu, 1 Juni 2024 | 17:30 WIB
Indonesia Dorong Kesetaraan Akses Melalui Pandemic Treaty
  • Oleh Putri
  • Sabtu, 1 Juni 2024 | 17:05 WIB
Jemaah Haji DIimbau Jangan Tunda Makan
  • Oleh Putri
  • Sabtu, 1 Juni 2024 | 17:00 WIB
Kandungan ASI Penting untuk Tumbuh Kembang Bayi
  • Oleh Putri
  • Sabtu, 1 Juni 2024 | 16:35 WIB
Poli Risti Dekatkan Layanan KKHI ke Jemaah
  • Oleh Putri
  • Sabtu, 1 Juni 2024 | 16:25 WIB
Peran Generasi Muda Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Oleh Putri
  • Kamis, 30 Mei 2024 | 20:49 WIB
KKHI Madinah Mulai Buka Poli Risti untuk Jemaah Haji