Balai Besar POM Lakukan Penindakan Distributor Pangan

:


Oleh Putri, Senin, 20 Mei 2019 | 22:40 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 357


Jakarta, InfoPublik - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan penindakan terhadap sarana importir/distributor pangan di Jakarta Selatan pada 16-17 Mei 2019.

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan lebih dari 190.000 sachet produk kopi merek Pak Belalang berbagai varian yang diduga telah diubah tanggal kadaluwarsanya. Pelaku menghapus dua digit tahun kadaluwarsa pada label produk dan/atau menggunting label kedaluwarsa pada kemasan sachet produk.

Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengatakan bahwa Badan POM akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana. “Juga menindak lanjuti dengan pro-justitia, karena melanggar Pasal 99 jucto pasal 143 Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan,” katanya Senin (20/5).

Petugas menyita seluruh barang bukti produk yang nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar. Petugas juga menemukan peralatan yang digunakan untuk menghapus/mengganti label kadaluwarsa tersebut.

Hasil penelusuran terhadap produk kopi Pak Belalang ini menunjukkan pelaku melakukan setidaknya tiga pelanggaran lainnya, yaitu lebih jauh lagi pertama, kopi ini diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan POM.

Kedua, mencantumkan tulisan “Rajanya Kopi Nusantara”, padahal produk ini merupakan produk impor, dan ketiga label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM, termasuk dengan sengaja mengubah tanggal kadaluwarsa.

Perbuatan pelaku ini, selain dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsi produk, juga mengabaikan prinsip keamanan pangan, merusak pasaran kopi Indonesia, dan berdampak terhadap pendapatan negara.

Badan POM juga akan mengembangkan temuan ini kepada pihak-pihak terkait yang berkontribusi terhadap pelanggaran tersebut. Penny menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk menindak siapa pun yang dengan sengaja melanggar peraturan dengan melakukan kejahatan obat dan makanan.

“Karena itu, setiap pelaku usaha harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengawalan keamanan pangan pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang dilakukan oleh Badan POM, diharapkan dapat menjaga ketenangan dan kekhusyukan masyarakat muslim dalam beribadah,” kata Penny.