Kemkomdigi Buka Konsultasi Publik Perubahan Aturan Spektrum 700 MHz
Kantor Pusat Kementerian Komdigi Jakarta. (Foto: Dhea Anola/KPM Kemkomdigi)
Kantor Pusat Kementerian Komdigi Jakarta. (Foto: Dhea Anola/KPM Kemkomdigi)
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (RPM Komdigi) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 26 GHz.
Konsultasi publik tersebut dibuka sebagai bagian dari upaya memastikan penyusunan regulasi berlangsung transparan dan melibatkan masyarakat secara bermakna (meaningful participation), sesuai amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rancangan regulasi tersebut disusun untuk menyesuaikan penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz, termasuk mengakomodasi kebutuhan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, seluruh pita frekuensi radio 700 MHz sebesar 2x45 MHz ditetapkan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Dari alokasi tersebut, sebesar 2x35 MHz telah dialokasikan melalui proses seleksi kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler, sementara 2x10 MHz masih belum ditetapkan penggunanya.
Penyesuaian dilakukan setelah Kementerian Pertahanan pada 2025 menyampaikan permohonan penggunaan sebagian pita frekuensi radio 700 MHz untuk mendukung operasi dan komunikasi internal militer yang bersifat strategis.
Melalui rancangan perubahan tersebut, Komdigi mengusulkan penetapan pita frekuensi radio 700 MHz dengan moda Frequency Division Duplex (FDD), yakni rentang 703–738 MHz berpasangan dengan 758–793 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, serta rentang 738–748 MHz berpasangan dengan 793–803 MHz untuk telekomunikasi khusus keperluan pertahanan negara.
Untuk kebutuhan pertahanan, hak penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz akan diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan wilayah nasional. Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara ditetapkan sebagai pemegang IPFR berdasarkan mekanisme evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rancangan regulasi juga mengatur kemungkinan pencabutan IPFR sebelum masa berlakunya berakhir apabila penggunaan spektrum tidak optimal dan/atau terdapat perubahan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio secara nasional.
Pemegang IPFR untuk kebutuhan pertahanan negara juga diberikan hak memilih teknologi sesuai standar International Mobile Telecommunications (IMT), termasuk teknologi 4G dan 5G.
Dalam rancangan tersebut, pemegang IPFR untuk kebutuhan pertahanan negara dikecualikan dari kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio serta kewajiban sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan pertahanan negara, sepanjang perangkat memiliki spesifikasi khusus dan tidak diperdagangkan untuk umum.
Di sisi lain, pemegang IPFR untuk kebutuhan pertahanan negara dilarang menggunakan spektrum di luar peruntukannya, menyambungkan atau melakukan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya, serta memungut biaya dalam bentuk apa pun atas penggunaan dan/atau pengoperasiannya.
Kementerian Komdigi memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan tanggapan terhadap rancangan regulasi tersebut mulai 17 hingga 27 September 2026.
Masukan dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik ke leon005@komdigi.go.id, dian035@komdigi.go.id, aria001@komdigi.go.id, dan hukum.infradigi@komdigi.go.id.
Melalui konsultasi publik ini, Komdigi mendorong keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio agar kebijakan yang ditetapkan dapat menyesuaikan kebutuhan nasional sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan sumber daya spektrum frekuensi radio.