Jabatan Komisioner di Nagan Raya Kosong, KPUD Aceh Ambil Alih Tugas

: Pekerja menata logistik Pemilu 2024 di gudang logistik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, Aceh, Jumat (2/2/2024). KIP Aceh Barat melakukan pengemasan berbagai logistik Pemilu 2024 per tempat pemungutan suara (TPS) sebelum didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selanjutnya disebar ke 639 TPS di Kabupaten setempat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.


Oleh Eko Budiono, Kamis, 18 April 2024 | 11:59 WIB - Redaktur: Untung S - 150


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum Daerah / Komisi Independen Pemilihan (KPUD/KIP) Provinsi Aceh, melakukan pengambil-alihan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum / Komisi Independen Pemilihan (KPU/KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, setelah jabatan komisioner di lembaga penyelenggara Pemilu di daerah tersebut kosong sejak 27 Maret 2024 lalu.

“Pengambil-alihan tugas dan kewenangan KIP Nagan Raya ini sampai dilantik nya komisioner yang baru, masa jabatan 2024-2029,” kata Wakil Ketua KPU/KIP Provinsi Aceh, Agusni, melalui keterangan resmi seperti dilansir  ANTARA, Rabu (17/4/2024).

Agusni mengatakan, pengambil-alihan tugas dan wewenang KIP Nagan Raya, Aceh tersebut dilakukan untuk melaksanakan semua tahapan  dan tugas serta kewenangan KPU/KIP kabupaten yang saat ini belum memiliki komisioner baru.

Agusni menyebutkan, meski belum adanya komisioner yang baru, namun tahapan pelaksanaan Pilkada di Nagan Raya sejauh ini tidak mengalami kendala, karena semua tugas dan kewenangan sudah diambil-alih oleh KIP Aceh.

Agusni mengatakan, KPU/KIP Aceh juga telah menerima salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait pengesahan lima orang calon Komisioner KPU/KIP Nagan Raya, Aceh Nomor: 1346/SDM.13-SD/04/2024 terkait Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU.

Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan lima orang calon komisioner di antaranya Adam Sani, Nanda Runtala, Faisal A Qubsy, Juni Safriadi serta Tantawi Usman.

Menurut Agusni, salinan surat keputusan tersebut juga telah ditembuskan ke KIP Nagan Raya, para komisioner terpilih, DPRK Nagan Raya, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Agusni mengatakan, pihaknya mengharapkan agar komisioner KPU/KIP Nagan Raya Aceh periode 2024-2029, diharapkan dapat segera dilakukan pelantikan oleh Pj Bupati Nagan Raya, sehingga nantinya dapat mengurangi tugas dan tanggung jawab KIP Aceh.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 06:36 WIB
50 PPK di Nagan Raya Dilantik, Siap Sukseskan Pilkada Serentak
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 12:15 WIB
Banjir dan Karhutla Dominasi Kejadian Bencana di Kabupaten Nagan Raya Aceh
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 07:33 WIB
Pemkab Nagan Raya Hibah Dana Pengamanan Pilkada 2024 Rp4,5 Miliar
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Senin, 13 Mei 2024 | 10:18 WIB
Nagan Raya Raih Juara Pertama Pawai Karnaval Gelar TTG Aceh XXV
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 12 Mei 2024 | 06:47 WIB
13 Mei 2024, Jabatan Komisioner KPU Padang Berakhir