Meningkatkan Kepercayaan KL, Kemenko Polhukam Bahas Payung Hukum SPPT-TI

: Kemenko Polhukam melalui Deputi Bidkoor Hukum dan HAM mengadakan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) di Bekasi, pada 4-5 April 2024. Foto: Humas Kemenko Polhukam.


Oleh Fatkhurrohim, Minggu, 7 April 2024 | 05:39 WIB - Redaktur: Untung S - 241


Bekasi, InfoPublik – Selaku koordinator dan penanggung jawab Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), melalui Deputi Bidkoor Hukum dan HAM mengadakan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) di Bekasi, pada 4-5 April 2024.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi InfoPublik, Sabtu (6/4/2024), Sekretaris Deputi Bidkoor Hukum dan HAM, Brigjen Polisi Moeh Syafrial, menyampaikan dengan adanya Perpres SPPT-TI dapat meningkatkan kepercayaan Kementerian/Lembaga (KL) untuk mengimplementasikan SPPT-TI secara nasional.

“Sehingga semua dokumen telah beralih ke elektronik dan sudah tidak ada lagi dokumen konvesional yang dapat mengurangi efektivitas penanganan perkara pidana,” ujar Sesdep Brigjen Polisi Moeh Syafrial.

Tujuan adanya Perpres SPPT-TI itu, diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih mengikat untuk menggantikan Memorandum of Understanding (MoU) yang saat ini sudah ada bagi KL.

Pengaturan proses pertukaran data/dokumen dan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi SPPT-TI akan diatur secara komprehensif pada Perpres itu yang akan dikuatkan kembali dengan adanya Grand Design SPPT-TI Nasional.

“Grand Design SPPT-TI Nasional yang bertujuan untuk memberikan arah pembangunan dan pelaksanaan SPPT-TI yang berkesinambungan secara nasional,” ungkapnya.

Nantinya, Perpres ini akan secara tegas mengikat seluruh Kementerian/Lembaga aparat hukum yang memiliki wewenang menjalankan tahapan penanganan tindak pidana mulai dari Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Peradilan hingga Pemasyarakatan untuk melakukan pengadministrasian perkara melalui SPPT-TI sehingga menjadi sumber menuju Satu Data Statistik Kriminal.

Lebih lanjut, Perpres ini juga akan mengatur mengenai Layanan Publik melalui SPPT-TI yang tersedia dan diakses oleh publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka memenuhi kewajiban untuk memberikan pelayanan yang sederhana, efektif dan efisien bagi Masyarakat pencari keadilan.

 

Berita Terkait Lainnya