Kepmenko Pokja Kapal Disahkan, Berikut Penjelasannya

: Rapat Koordinasi Pokja Kapal Berbendera Indonesia, Rabu (27/3/2024) di Kantor Kemenko Marves, Jakarta. Foto: Humas Kemenko Marves.


Oleh Fatkhurrohim, Kamis, 28 Maret 2024 | 03:29 WIB - Redaktur: Untung S - 105


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menggelar Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Kapal Berbendera Indonesia, Rabu (27/3/2024) di Kantor Kemenko Marves, Jakarta.

Rakor tersebut sebagai tindak lanjut disahkannya Keputusan Menko Marves Nomor 40/S Tahun 2024 tentang Kelompok Kerja Peningkatan Performa Teknis Kapal Berbendera Indonesia, Klasifikasi Nasional Kapal Berbendera Indonesia dan Pelayaran Indonesia.

Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Laut, Okto Irianto, menjelaskan Kepmenko itu mengatur pembagian tugas anggota Pokja Kapal. Melalui Rakor itu pula, Kemenko Marves ingin sekaligus mendapatkan update terkait detensi kapal berbendera Indonesia di luar negeri.

Okto Irianto kembali menjelaskan, meskipun ditetapkan pada Maret 2024, Kepmenko tersebut berlaku surut, sesuai dengan diktum kedelapan yang menyatakan bahwa Kepmenko yang dimaksud berlaku sejak 1 Januari 2024.

“Ada penajaman dalam kegiatan atau program kerja dari Pokja Kapal dalam Kepmenko itu. Penajaman tersebut terbagi empat bidang kelompok yang lebih spesifik. Sesuai dengan masukan pada rapat sebelumnya, semua bidang spesifik tadi akan dikoordinasikan oleh Asisten Deputi di Kemenko Marves,” jelasnya.

Dalam rakor tersebut ia pun memaparkan detail penajaman tersebut yaitu Bidang Peningkatan Kualitas Kapal, Bidang Sosialisasi, Bidang Kerja Sama Internasional, dan Bidang Pengelolaan Aplikasi.

“Kami telah memiliki SK terpisah berkaitan dengan kesekretariatan Pokja Kapal untuk membantu urusan administrasi. Sekretariat ini bertugas menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kesiapan dokumen maupun logistik kegiatan,” terang SAM Okto.

Sementara tugas-tugas masing-masing bidang bersifat fleksibel sehingga tidak akan mempengaruhi tugas dan fungsi instansi asal masing-masing anggota Pokja.

 

Berita Terkait Lainnya