Kawal Transisi Energi di PLN, KPK Ingatkan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa

: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam Forum Diskusi Strategi Pengadaan Barang Jasa antara KPK dan PT PLN (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 19 Maret 2024 | 21:45 WIB - Redaktur: Untung S - 204


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawal program transisi energi yang dijalankan PT PLN Persero agar jauh dari praktik-praktik korupsi. Untuk itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengingatkan supaya PT PLN transparan, utamanya dalam proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ).

“PBJ menjadi area yang rentan terhadap praktik korupsi, karena terdapat unsur transaksional dan potensi terjadinya pengaruh kepentingan dari komisaris, direksi, maupun pemegang saham,” ungkap Tanak dalam Forum Diskusi Strategi Pengadaan Barang Jasa antara KPK dan PT PLN, yang berlangsung di Auditorium PT PLN Pusat, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Saat ini pemerintah tengah menggencarkan program transisi Energi Baru Terbarukan (EBT). Program ini ditujukan sebagai upaya pengurangan emisi karbon hingga 32 persen pada tahun 2030. Biaya pengadaan yang tidak sedikit membuat akselerasi transisi energi ini, menurut Tanak, tidak dimungkiri rentan terjadi korupsi.

“Akar masalah korupsi PBJ ini cukup kompleks, mulai lemahnya regulasi dimana sistem yang multitafsir berpengaruh pada perencanaan anggaran PBJ, serta pelaksanaan hingga pengawasan yang tidak proaktif. Karena itu, sangat diperlukan kesadaran menjauhi praktik tersebut,” ujarnya.

Selama periode 2004-2023, KPK telah menangani 339 kasus korupsi terkait PBJ. Catatan itu menjadi terbanyak kedua setelah 989 kasus korupsi dengan modus suap-menyuap. Hal itu yang membuat Tanak sangat tegas memaparkan potensi bahaya korupsi pada area PBJ ini.

“Titik rawan korupsi pada PBJ itu dapat terjadi jika sudah diset giliran pemenang tender, adanya intervensi anggaran dalam PBJ, hingga suap kepada panitia lelang/tender. Sehingga hal-hal demikian sudah seharusnya dihindari oleh seluruh korporasi,” ungkap Tanak.

Tanak merinci tindak pidana korupsi pada area PBJ sangat berdampak buruk, seperti munculnya potensi kerugian negara. “Selain itu, rendahnya nilai manfaat dikarenakan rendahnya kualitas PBJ memiliki dampak sangat luas, termasuk terjadinya konflik kepentingan (COI) di sana (pengadaan PBJ),” papar Tanak.

Direktur Utama PT PLN Persero, Darmawan Prasodjo mengungkap arahan dari KPK sangat bermanfaat bagi jajarannya. Darmawan berharap ke depannya KPK dapat terus mengawal dan membantu PT PLN dalam menjalankan tugas.

“Kehadiran KPK sangat membantu kami dalam strategi pengadaan barang jasa terkait transisi energi. Sehingga sistem pengadaan PLN ke depan dapat menjadi lebih transparan, lebih kompetitif, lebih kredibel, dan jauh lebih efisien,” tutup Darmawan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SIAK
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
Fokus Pelayanan Publik, Pemkab Siak: Cegah Tindak Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:01 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:39 WIB
KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 07:38 WIB
Pelayanan Publik Sesuai Regulasi, Pemkot Dumai Komitmen Cegah Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:31 WIB
Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:26 WIB
Dalami Kerja Sama Antam dan Loco Montrado, KPK Periksa Satu Saksi