Penyelundupan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dan Double L Digagalkan TNI AL Tarakan

: Personel Lantamal XIII TNI AL Tarakan menyita barang bukti dan tersangka penyelundup Narkoba jenis Pil Ekstasi dan Double L berjumlah puluhan ribu butir. Foto. tni.mil.id


Oleh Fatkhurrohim, Selasa, 19 Maret 2024 | 07:00 WIB - Redaktur: Untung S - 232


Tarakan, InfoPublik – Personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba diduga jenis Pil Ekstasi dan Double L, sebanyak puluhan ribuan pil bertempat di pelabuhan Tengkayu 1 SDF Tarakan, Kalimantan Utara.

Dilansir dari laman tni.mil.id, Senin (18/3/2024), kronologis bermula ketika tim dari Lantamal XIII pada kegiatan bongkar muat Kapal Motor yang sandar di Dermaga pelabuhan diantaranya KM Pioneer Cargo, KM Putra Jaya dan KM Nur Hidayah 02.

Pada saat melaksanakan pemeriksaan di KM Pioneer Cargo, tim mencurigai satu buah kardus yang berwarna coklat, dikarenakan dibungkus dengan sangat rapi serta tanpa identitas pengirim maupun penerima, hanya bertuliskan nama inisial R.

Selanjutnya, tim melaksanakan koordinasi dengan Nahkoda untuk melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan barang tersebut, terdapat tumpukan botol plastik putih di dalam kardus yang berisikan pil diduga Ekstasi jenis Inex berjumlah 100 butir dan pil Double L berjumlah 96.000 butir.

Dari informasi yang didapatkan Nahkoda Kapal, barang tersebut akan dikirim ke Tanjung Selor dengan penerima atas nama berinisial R. Selanjutnya, tim Lantamal XIII Tarakan melaksanakan pengembangan untuk penangkapan pelaku/pemilik dengan ikut berlayar menggunakan KM Pioneer Cargo.

Saat kapal bersandar di Dermaga Kayana IV Tanjung Selor datang dua orang diduga kurir menggunakan mobil minibus mengambil barang tersebut. Tim Lantamal XIII Tarakan langsung melakukan penangkapan dua orang tersebut dengan inisial S (35 tahun) dan MS (30 tahun) yang diduga kurir barang.

Selanjutnya, terduga kurir dan barang bukti dibawa ke Mako Lantamal XIII Tarakan untuk pemeriksaan internal, dari hasil pengembangan didapatkan data bahwa barang tersebut milik seseorang yang menggunakan nomor Hp dari Tawau. Terduga kurir beserta barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penggagalan penyelundupan Narkoba jenis Pil Ekstasi itu merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI uhammad Ali kepada seluruh Prajurit Jalasena untuk selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi dalam setiap tugasnya. 

 

Berita Terkait Lainnya