KPK Periksa 13 Saksi Terkait Pengadaan dan Perizinan Proyek di Maluku Utara

: Logo KPK (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 18 Maret 2024 | 20:59 WIB - Redaktur: Untung S - 434


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 13 saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan Tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Senin (18/3/2024) bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Musnawati Hi Abd R (PNS), Hesty Tanit (Swasta), Husen M Nur Bangsa (Swasta), Hartono The (Swasta), Michael Henry Ong (Swasta), Muh. Akhrawi Amir (Swasta), David Liangcy (Swasta), Wahyu Wardany (Swasta), Fenny Tjoayoknoto (Swasta), Lucky Radjapati (Swasta), Sukardi Marsaoly (Swasta), Widiawaty Muhamad (Ibu Rumah Tangga), dan Muabdin Hi Radjab (Pensiunan PNS),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, KPK menyerahkan tersangka beserta barang bukti para terduga pemberi suap kepada mantan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba AGK) untuk segera disidangkan.

Empat tersangka pemberi suap yaitu, Adnan Hasanudin (AH) (Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut); Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); Daud Ismail (DI) (Kadis PUPR Pemprov Malut); dan Kristian Wuisan (KW) (Swasta).

“Jumat (16/2/2024), tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada Tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara) yakni Tersangka ST, AH, DI dan KW pada Tim Jaksa,” jelas Ali.

Ali menambahkan, dari hasil penelitian berkas perkara, tim jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap. Untuk itu, para tersangka dilakukan perpanjangan penahanan masing-masing untuk 20 hari kedepan masih tetap dilakukan sampai dengan 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK.

“Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” paparnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 15:29 WIB
Status Gunung Ibu Naik ke Level IV Awas, Ini Lima Rekomendasi PVMBG
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
Fokus Pelayanan Publik, Pemkab Siak: Cegah Tindak Korupsi