KPK Sita Tiga Lokasi Tanah Seluas 5.911 Meter Persegi Milik AP

: KPK lelakukan penyitaan terhadap tiga lokasi tanah seluas 5.911 meter persegi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 18 Maret 2024 | 19:00 WIB - Redaktur: Untung S - 177


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap tiga lokasi tanah seluas 5.911 meter persegi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

“Beberapa waktu lalu, Tim Penyidik bersama dengan Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto dan Tim kembali melakukan penyitaan aset-aset lain yang diduga milik Tersangka AP yang berada di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (18/3/2024).

Lanjut Ali, penelusuran aset-aset lain hingga saat ini tetap dilakukan dengan mengandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Sebelumnya, KPK juga menyita tiga bidang tanah beserta bangunan dan 14 unit ruko milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

“Tim penyidik, telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik Tersangka AP yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau,” jelas Ali.

Aset tiga bidang tanah dan bangunan berada dibeberapa wilayah, seperti satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,  satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A Nomor 32 Kota Batam, dan satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam. “Sedangkan14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang,” terangnya.

Ali mengungkapkan, penyitaan ini dengan mengikutsertakan pula Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya.

“Aset-aset yang disita itu nanti segera dibawa kepersidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery,” tutupnya.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 1 Juni 2024 | 11:37 WIB
Pentingnya Karakter Integritas, KPK Bekali Civitas UTM Nilai Antikorupsi
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Jumat, 31 Mei 2024 | 20:49 WIB
KPK Beri Edukasi Antikorupsi kepada para Pelajar di Bangkalan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 31 Mei 2024 | 19:43 WIB
KPK Apresiasi Kemajuan Administrasi Lumajang Menuju Pemerintahan Bersih
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 31 Mei 2024 | 14:35 WIB
Presiden Tetapkan Pansel Capim dan Dewas KPK 2024-2029
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 31 Mei 2024 | 07:19 WIB
Bus Antikorupsi KPK Tiba di Bangkalan, Tebar Edukasi Berantas Korupsi
  • Oleh MC Kota Payakumbuh
  • Jumat, 31 Mei 2024 | 15:07 WIB
Baru Dilantik, Pj Wako Suprayitno Didatangi KPK, Ada Apa?
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Kamis, 30 Mei 2024 | 20:47 WIB
Roadshow Bus KPK di Bangkalan Dimulai, Banyak Kegiatan dan Hadiah Menarik