KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan Cabang KPK

: Pimpinan KPK Hadiri konferensi pers Penahanan tersangka Pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 15 Maret 2024 | 18:50 WIB - Redaktur: Untung S - 365


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 15 pegawai yang berubah status menjadi tersangka, dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Para tersangka dalam kasus itu yakni Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), Hengki (pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD), Deden Rochendi (PNYD pengamanan), Sopian Hadi (PNYD pengamanan), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD), Muhammad Ridwan (petugas cabang rutan KPK), Suharlan (petugas cabang rutan KPK), Ramadhan Ubaidilah A (petugas rutan cabang KPK), Mahdi Aris (petugas rutan cabang KPK), Wardoyo (petugas rutan cabang KPK), Muhammad Abduh (petugas rutan cabang KPK), dan Ricky Rachmawanto (RR), petugas rutan cabang KPK).

"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dalam kanal youtube KPK, Jumat (15/3/2024).

Sebelumnya, KPK telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penetapan tersangka itu berdasarkan pada hasil penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

"Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

KPK juga telah menggeledah tiga Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK pada Selasa (27/2/2024). Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Ali menjelaskan, menjadi komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dilingkungan Rutan Cabang KPK.

“Hal itu dibuktikan tim enyidik KPK pada (27/2/2024) telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC,” ujar Ali.

Sambung Ali, dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang. “Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Ia juga menerangkan, untuk penegakan disiplin oknum pegawai secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya.

“Hal itu sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” tutupnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SIAK
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
Fokus Pelayanan Publik, Pemkab Siak: Cegah Tindak Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:01 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:39 WIB
KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 07:38 WIB
Pelayanan Publik Sesuai Regulasi, Pemkot Dumai Komitmen Cegah Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:31 WIB
Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:26 WIB
Dalami Kerja Sama Antam dan Loco Montrado, KPK Periksa Satu Saksi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:21 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Baru dalam Proyek Fiktif di Amarta Karya