KPK Ajukan Banding terhadap Putusan Terdakwa Suap di MA

: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 15 Maret 2024 | 05:05 WIB - Redaktur: Untung S - 229


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim atas terdakwa suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto (DTY).

“Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto, Rabu (13/3/2024) telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (14/3/2024).

Lanjut Ali, adapun poin banding, di antaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya. “Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” paparnya.

DTY adalah sosok yang menghubungkan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH) dengan sejumlah pihak berperkara itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun sekaligus denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. 

Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukum pidana tambahan sebesar Rp7,9 miliar dengan perhitungan harta benda yang telah disita dan dilakukan pelelangan.

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SIAK
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
Fokus Pelayanan Publik, Pemkab Siak: Cegah Tindak Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:01 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:39 WIB
KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 07:38 WIB
Pelayanan Publik Sesuai Regulasi, Pemkot Dumai Komitmen Cegah Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:31 WIB
Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:26 WIB
Dalami Kerja Sama Antam dan Loco Montrado, KPK Periksa Satu Saksi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:21 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Baru dalam Proyek Fiktif di Amarta Karya