- Oleh MC KAB SIAK
- Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 15 Maret 2024 | 05:05 WIB - Redaktur: Untung S - 229
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim atas terdakwa suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto (DTY).
“Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto, Rabu (13/3/2024) telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (14/3/2024).
Lanjut Ali, adapun poin banding, di antaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya. “Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” paparnya.
DTY adalah sosok yang menghubungkan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH) dengan sejumlah pihak berperkara itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun sekaligus denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukum pidana tambahan sebesar Rp7,9 miliar dengan perhitungan harta benda yang telah disita dan dilakukan pelelangan.