- Oleh MC KAB SIAK
- Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
: Gedung KPK (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 13 Maret 2024 | 20:57 WIB - Redaktur: Untung S - 241
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Kamis (14/3/2024) besok.
“Untuk melengkapi berkas perkara penyidkan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD (Sekma RI), sebagaimana agenda Tim Penyidik akan dijadwalkan pemanggilan saksi yaitu Lucas, SH, CN,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu, (13/3/2024).
Lanjut Ali, pemeriksaan terhadap tiga saksi dilakukan Kamis (14/3/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK. “Tiga saksi dimaksud diharapkan dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik,” ujarnya.
Kasus TPPU NHD masih dalam penyidikan KPK. NHD sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini.
Sebelumnya, NHD divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).
NHD divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. NHD telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.