Kemenko Polhukam Koordinasi Selesaikan Permasalahan Eksekusi Perdata di Yogyakarta

: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Unit Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) di Sumatera Utara. Foto: Humas Kemenko Polhukam


Oleh Fatkhurrohim, Minggu, 10 Maret 2024 | 07:38 WIB - Redaktur: Untung S - 204


Jakarta InfoPublik – Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melaksanakan koordinasi terkait permasalahan eksekusi perdata dengan para Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama beserta Jurusita di wilayah Provinsi Yogyakarta.

Asdep Koordinasi Hukum Internasional Kemenko Polhukam, Arudji Anwar, menyampaikan kementerian/lembaga terkait dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukan upaya dalam meningkatkan daya saing nasional, baik itu peringkat kemudahan berusaha atau ambil bagian dari reformasi hukum ekonomi.

“Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang mengamanatkan agar Indonesia dapat menjadi bangsa yang mandiri secara ekonomi dan berdaya saing,” kata Arudji Anwar, dalam keterangan persnya Sabtu (9/3/2024).

Kemenko Polhukam dalam hal itu Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, mengambil bagian dengan mengadakan rapat koordinasi terkait Pelaksanaan Eksekusi Perdata.

Kemenko Polhukam memandang saat ini kemampuan peradilan Indonesia dalam mendorong keseluruhan peningkatan daya saing nasional masih terhambat kepada kerangka sistem hukum acara peradilan Indonesia, yang masih merujuk kepada aturan hukum acara perdata yang berlaku sejak masa kolonial.

“Akibatnya ruang bagi pengadilan Indonesia untuk menyelesaikan perkara/sengketa yang lintas batas negara dan berinteraksi dengan pengadilan asing menjadi terbatas,” lanjutnya.

Selain itu, faktor lain yang mempengaruhi untuk daya saing dan kemudahan berusaha adalah penyelesaian sengketa kontrak bisnis. Lamanya proses penyelesaian perkara dan tingginya biaya berperkara berdampak pada lemahnya kepercayaan masyarakat pada lembaga pengadilan.

 

Berita Terkait Lainnya