Perekaman Sidang Penting untuk Transparansi dan Akuntabilitas Peradilan

: Gedung KPK (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 1 Maret 2024 | 17:40 WIB - Redaktur: Untung S - 202


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa perekaman proses persidangan sangat penting dilakukan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas peradilan berjalan dengan baik.

KPK mencatat, proses perekaman sidang sepanjang 2023 telah menggunakan banyak anggaran dan melibatkan berbagai orang dengan latar belakang yang berbeda. Ada sekitar 100 kasus korupsi dan lebih dari 1000 persidangan lainnya yang dicatat di bank data KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, KPK berupaya melakukan peningkatan pemanfaatan dan efektivitas rekam sidang, baik itu untuk sidang korupsi maupun jenis persidangan lainnya. Karena rekam sidang dapat membantu memperbaiki kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan di Indonesia.

“Meningkat dan efektifnya upaya perekaman sidang, penting untuk menunjukkan transparansi peradilan kita. Juga akuntabilitas di balik setiap keputusan sidang yang dihasilkan. Dalam prosesnya, KPK juga bekerjasama dengan akademisi dan mitra. Mahasiswa misalnya, mereka bisa mewakili masyarakat umum untuk melakukan pengawasan, lalu juga mereka mendapatkan pembelajaran dari setiap proses perekaman sidang, tentang dunia hukum kita,” ujar Johanis, dalam workshop bertajuk "Meningkatkan Kemanfaatan serta Efektifitas Rekam Sidang Pidana Korupsi dan Evaluasi Rekam Sidang Tahun 2023 Pimpinan KPK" pada Jumat (1/3/2024).

Direktur Pembinaan Jaringan Kejra antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Hadiningrum menyebut, proses perekaman sidang telah dimulai sejak 2004 dan melibatkan 33 universitas di Indonesia serta beberapa lembaga negara sebagai mitra KPK.

Tomika Patterson Resident Legal Advisor Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) menyarankan, untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat umum dengan cara memberikan akun khusus untuk mengakses rekaman sidang.

JPU KPK Amir Nurdianto menekankan pentingnya pemanfaatan rekaman sidang sebagai pendukung proses sidang dan untuk menghasilkan keputusan yang adil. Sementara itu, Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ida Ayu Mustikawati menyoroti legalitas perekaman sidang dan pentingnya perangkat baru serta pelatihan bagi petugas pengadilan.

Kartika Handaruningrum juga menekankan, meskipun belum ada software khusus untuk perekaman sidang yang dapat diakses oleh masyarakat umum, KPK terbuka untuk bekerja sama dengan institusi pendidikan dalam memanfaatkan rekaman sidang.

Johanis juga menekankan kembali pentingnya rekam sidang sebagai sarana untuk pengawasan. “KPK selalu berusaha memikirkan perkara-perkara khususnya Tipikor, bisa diawasi bersama, disaksikan langsung masyarakat umum melalui pelibatan akademisi, agar dikritisi. Sebagiannya melalui tersebar luaskannya hasil-hasil rekaman sidang. Sehingga keputusan berkeadilan bisa dicapai, dimana prosesnya sudah boleh diketahui secara terbuka,” kata Tanak.

Pada akhirnya, peserta sepakat bahwa KPK harus menjadi pemicu perubahan dalam proses perekaman sidang, dan jika ada kesalahan, harus dilaporkan ke Mahkamah Agung. Semua pihak, termasuk masyarakat umum, dapat bekerja sama untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil di Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 16:50 WIB
Kesempatan dari Kewenangan yang Minim Integritas Berisiko Sebabkan Kecurangan
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
Fokus Pelayanan Publik, Pemkab Siak: Cegah Tindak Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:01 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:39 WIB
KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:26 WIB
Tiga OPD di Provinsi Gorontalo Ikuti Bimtek Percontohan Desa Antikorupsi
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 07:38 WIB
Pelayanan Publik Sesuai Regulasi, Pemkot Dumai Komitmen Cegah Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:31 WIB
Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom