Kemendagri: Reforma Agraria Cegah Konflik Pertanahan

: Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Amran, sedang menyampaikan paparan. Foto: Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Kamis, 29 Februari 2024 | 07:15 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 212


Jakarta, InfoPublik - Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Amran, mengatakan kebijakan reforma agraria merupakan salah satu cara untuk mengantisipasi dan mencegah konflik pertanahan.

"Pemerintah memiliki komitmen penuh dalam percepatan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria melalui sinergisitas serta sinkronisasi K/L dan pemerintah daerah, baik kebijakan maupun implementasinya," kata Amran dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir ANTARA, Rabu (28/2/2024)

Oleh karena itu, Kemendagri bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 5001.2.1/5646/SJ, Nomor 36/SKB-HK.03.01/X/2023 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Adapun tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut, Kemendagri telah melakukan langkah-langkah perbaikan untuk mengoptimalkan pembinaan kepada pemerintah daerah (pemda) khususnya bidang pertanahan.

Hal itu berupa inisiasi dukungan data, dan informasi kasus pertanahan dan penanganannya di daerah pada Oktober 2023.

"Dukungan basis data dan informasi kasus serta penanganannya oleh pemerintah daerah menjadi literasi untuk kegiatan penyusunan konsep perjanjian kerja sama sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut," ujarnya.

Dengan adanya dukungan data kasus pertanahan dan penanganan sengketa serta konflik pertanahan diharapkan dapat diperoleh beberapa informasi yang bermanfaat. Menurut Amran, informasi itu seperti kasus, sengketa, dan konflik pertanahan di daerah secara holistik.

Kemudian, informasi persebaran sengketa dan konflik pertanahan dan penanganan di daerah, termasuk tingkat keberhasilan dan evaluasinya.

Informasi yang diharapkan lainnya, yakni dapat mengetahui pola-pola terjadinya sengketa konflik serta pola penanganannya.

"Informasi ini dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan konsep Perjanjian Kerja Sama (PKS)," tambah Amran.

Tak hanya itu, berbagai data yang terhimpun tersebut diharapkan dapat menjadi benchmarking penanganan masalah pertanahan pada pola yang serupa di daerah lain.

"Kami berharap pelaksanaan rapat diseminasi dan asistensi kebijakan pemerintah dalam penanganan masalah pertanahan ini dapat memudahkan kita menyelesaikan berbagai macam masalah pertanahan," pungkasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 10:54 WIB
Pelantikan Pj Gubernur Maluku Utara Tunggu Jadwal dari Kemendagri
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 5 Mei 2024 | 11:20 WIB
Kinerja Penjabat Gubernur Gorontalo Triwulan IV Dievaluasi Irjen Kemendagri
  • Oleh MC Kota Payakumbuh
  • Minggu, 28 April 2024 | 16:38 WIB
Hadiri SPM Awards 2024, Pj Wako Optimis Payakumbuh Jadi yang Terbaik