KPK Tetapkan Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo Tersangka Pemotongan Uang

: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 23 Februari 2024 | 21:27 WIB - Redaktur: Untung S - 211


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Satu tersangka baru adalah Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, dalam proses pengumpulan alat bukti dengan tersangka Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW), tim penyidik KPK mendapati adanya perbuatan dan peran AS yang bersama-sama dengan SW melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

“Atas dasar penyidikan tersebut, tim penyidik KPK melakukan penahanan tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 februari – 13 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Ali, dalan jumpa pers melalui kanal youtube KPK, Jumat (23/2/2024).

Lanjut Ali, tersangka AS disangkakan melanggar pasal 12 huruf f Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (!) Ke 1 KUHP.

Perkara ini bermula saat AS dilantik menjadi Kepala BPPD Sidoarjo pada Oktober 2021. AS disebut memerintahkan tersangka SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan Bupati Sidoarjo.

"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," kata Ali.

Sambung Ali, supaya terkesan tertutup, AS memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

AS disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

"Khusus di 2023, SW  mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," ungkap Ali.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SIAK
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
Fokus Pelayanan Publik, Pemkab Siak: Cegah Tindak Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:01 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:39 WIB
KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 07:38 WIB
Pelayanan Publik Sesuai Regulasi, Pemkot Dumai Komitmen Cegah Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:31 WIB
Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:26 WIB
Dalami Kerja Sama Antam dan Loco Montrado, KPK Periksa Satu Saksi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:21 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Baru dalam Proyek Fiktif di Amarta Karya