Dalami Jabatan SW di BPPD Sidoarjo, KPK Periksa Tiga Saksi

: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 22 Februari 2024 | 17:40 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 295


Jakarta, Infopublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tiga saksi perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dengan tersangka mantan Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).

“Bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi atas nama Andjar Surjadianto   (Plt. Sekretaris Daerah Sidoarjo), Ninik Sulastri (Kepala Bidang PD3 BPPD), dan Nur Aditya Marendra Wardhani (Kepala Subbag Perencanaan & Keuangan BPPD). Tiga penuhi panggilan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (22/2/2024).

Lanjut Ali, dikonfirmasi kaitan dengan status jabatan dari Tersangka SW di BPPD Pemkab Sidoarjo termasuk pihak terkait lainnya. “Selain itu didalami juga besaran setiap potongan dana insentif dari para ASN di BPPD untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan satu orang tersangka dari sebelas orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, operasi senyap itu berlangsung pada Kamis, 25 dan Jumat 26 Januari kemarin. Pihaknya kemudian membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Siadoarjo, Siska Wati (SW).

“Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SW,” ujar Ghufron

Ghufron mengatakan, dalam perkara ini SW diduga memotong insentif yang seharusnya diterima para aparatur sipil negara (ASN) selaku pemungut pajak di Sidoarjo. Besarannya mencapai 10 sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima. Adapun pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo dalam setahun mencapai Rp1,3 triliun.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Ghufron.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SIAK
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
Fokus Pelayanan Publik, Pemkab Siak: Cegah Tindak Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:01 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:39 WIB
KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 07:38 WIB
Pelayanan Publik Sesuai Regulasi, Pemkot Dumai Komitmen Cegah Korupsi
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 09:39 WIB
Bakamla RI Gelar Coast Guard Basic Training bagi Personel PPPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:31 WIB
Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:26 WIB
Dalami Kerja Sama Antam dan Loco Montrado, KPK Periksa Satu Saksi