- Oleh MC KAB SIAK
- Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
: Logo KPK (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 20 Februari 2024 | 21:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 192
Jakarta, Infopublik – Menindak lanjuti dugaan pelesiran dengan fasilitas mewah terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming (MHM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera ditindak.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menerangkan, dari informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi MHM yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan.
“Aktivitas warga binaan di luar Lapas tentunya harus seizin Petugas Lapas, diantaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya. Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime,” jelas Ali, dalam keterangannya ke Infopublik, Selasa (20/2/2024).
Ali juga mengungkapkan, dari kajian KPK juga menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Dimana KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.
“Tidak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi. Dimana KPK kemudian secara tegas menindaklanjutinya dalam proses hukum, yang saat ini perkaranya telah disepakati dalam gelar perkara untuk masuk ke tahap penyidikan oleh Kedeputian Penindakan KPK,” imbuhnya.
Lanjut Ali, tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup.
“Dalam kesempatan ini, KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK,” tutupnya.