- Oleh MC KAB SIAK
- Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
: gedung KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 20 Februari 2024 | 20:50 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 155
Jakarta, Infopublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Hari ini (20/2/2024) Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (20/2/2024).
Lanjut Ali, dengan dilimpahkan makan penahanan para terdakwa otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Ia juga menerangkan, tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 Miliar.
“Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit rumah yang diduga milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jakarta Selatan.
“Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi, tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik Tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” kata Ali.
Ali menambahkan, dalam penyitaan tim penyidik KPK melakukan pemasangan plang sita, sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud.
“Kami masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” tuturnya.