Dalami Intervensi AGK di Pemprov Maluku Utara, KPK Periksa Tujuh Saksi

: Interior KPK ( Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 20 Februari 2024 | 20:35 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 135


Jakarta, Infopublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penyidikan terhadap tujuh saksi dalam dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan Tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi atas nama Samsudin Abdul Kadir (Sekda Maluku Utara), Nirwan M.T. Ali (Inspektorat Maluku Utara), Jufri Salim (PNS), dan Muabdin Hi Radjab (Pensiunan PNS),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (20/2/2024).

Lanjut Ali, keempat saksi hadir dan dikonfirmasi dengan dugaan adanya peran penuh dan intervensi aktif dari Tersangka AGK untuk mengatur berbagai proyek, pemberian izin termasuk mutasi dan rotasi jabatan dilingkungan Pemprov Maluku Utara. 

Sambung Ali, tiga saksi lain seperti Olivia Bachmid (Swasta), Eddy Sanusi (Direktur Utama PT. Adidaya Tangguh), dan Silvester Andreas (Swasta) juga hadir. Tapi Benda pemdalam penyidikan.

“Tiga pihak swasta yang hadir, dilakukan pemeriksaan kaitan dengan dugaan aliran uang yang diterima Tersangka AGK melalui beberapa perantara orang kepercayaannya,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menyerahkan tersangka beserta barang bukti para terduga pemberi suap kepada mantan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba AGK) untuk segera disidangkan.

Empat tersangka pemberi suap yaitu, Adnan Hasanudin (AH) (Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut); Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); Daud Ismail (DI) (Kadis PUPR Pemprov Malut); dan Kristian Wuisan (KW) (Swasta).

“Jumat (16/2/2024), tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada Tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara) yakni Tersangka ST, AH, DI dan KW pada Tim Jaksa,” jelas Ali.

Ali menambahkan, dari hasil penelitian berkas perkara, tim jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap. Untuk itu, para tersangka dilakukan perpanjangan penahanan masing-masing untuk 20 hari kedepan masih tetap dilakukan sampai dengan 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK.

“Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” paparnya.

Ali juga mengungkapkan, adapun perkara atas nama tersangka AGK (Gubernur Malut) selaku penerima suap, saat ini masih terus dilakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti, diantaranya pemeriksaan saksi-saksi.

“Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi atasnama Marianus Ari dan Dede Sobari. Waktunya akan kami informsikan lebih lanjut,” tutupnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SIAK
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
Fokus Pelayanan Publik, Pemkab Siak: Cegah Tindak Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:01 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:39 WIB
KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 07:38 WIB
Pelayanan Publik Sesuai Regulasi, Pemkot Dumai Komitmen Cegah Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:31 WIB
Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:26 WIB
Dalami Kerja Sama Antam dan Loco Montrado, KPK Periksa Satu Saksi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:21 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Baru dalam Proyek Fiktif di Amarta Karya