Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Segera Disidangkan

: Logo KPK (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 21 Februari 2024 | 08:19 WIB - Redaktur: Untung S - 200


Jakarta, Infopublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri M Ardian Noervianto (MAN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA).

Kedua tersangka tersandung kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Kabupaten Muna Tahun 2021-2022.  

“Hari ini (20/2), Tim Penyidik melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti pada Tim Jaksa dengan Tersangka MAN dan LMSA pada Tim Jaksa,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (20/2/2024).

Lanjut Ali, untuk tersangka LMSA, proses penyerahannya dilakukan di Lapas Kendari dan Tersangka MAN dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Lapas Salemba, Jakarta.

“Tidak dilakukan penahanan untuk keduanya karena berstatus warga binaan yang masih menjalani masa pemidanaan dalam perkara sebelumnya,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, setelah ini segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa dalam waktu 14 hari.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SIAK
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
Fokus Pelayanan Publik, Pemkab Siak: Cegah Tindak Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:01 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:39 WIB
KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 07:38 WIB
Pelayanan Publik Sesuai Regulasi, Pemkot Dumai Komitmen Cegah Korupsi
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 10:54 WIB
Pelantikan Pj Gubernur Maluku Utara Tunggu Jadwal dari Kemendagri
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:31 WIB
Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:26 WIB
Dalami Kerja Sama Antam dan Loco Montrado, KPK Periksa Satu Saksi