Dalami Pengadaan Server di Anak Usaha Telkom, KPK Periksa Tiga Saksi

: Logo KPK (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 15 Februari 2024 | 20:07 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 205


Jakarta, Infopublik – Guna mendalami pengadaan server dan storage sistem di PT SCC yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap empat saksi. Namun dari empat saksi yang diperiksa, satu saksi tidak hadir.   

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi atas nama Zainur Saiman (Head Of Project Manager PT Sigma Cipta Caraka dari tahun 2016 s.d 2020), Sandy Suherry (Sales Head PT Sigma Cipta Caraka, Februari 2015 s.d. April 2017), dan Muhammad Achsan (Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri periode 2010 s/d 2019). Tiga saksi tersebut hadir,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (15/2/2024).

Lanjut Ali, satu saksi yang tidak bisa hadir atas nama Eka Zulkarnain (Direktur Teknik PT Berdikari Insurance Tahun 2017 s.d. 2020). “Saksi tidak hadir dan akan dijadwal ulang pemeriksaanya,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Kasus PT SCC sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 s/d 2022,” ujar Ali.

Sambung Ali, pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

“Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah,” terang Ali.

Ia juga menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup.

“Untuk lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ungkapnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SIAK
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
Fokus Pelayanan Publik, Pemkab Siak: Cegah Tindak Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:01 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:39 WIB
KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 07:38 WIB
Pelayanan Publik Sesuai Regulasi, Pemkot Dumai Komitmen Cegah Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:31 WIB
Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:26 WIB
Dalami Kerja Sama Antam dan Loco Montrado, KPK Periksa Satu Saksi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:21 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Baru dalam Proyek Fiktif di Amarta Karya