Ditjen Bina Adwil Dorong Kolaborasi Implementasi Tugas Dekonsentrasi

: Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Amran, memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Rekomendasi Pelaksanaan Kebijakan Program/Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian/Lembaga di Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/2/2024). Foto: Ditjen Bina Adwil Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Rabu, 7 Februari 2024 | 08:06 WIB - Redaktur: Untung S - 138


Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama mendorong kolaborasi dan komunikasi antara kementerian/lembaga untuk memetakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai pembagian urusan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri,  Amran, melalui keterangan tertulisnya usai Rapat Koordinasi Rekomendasi Pelaksanaan Kebijakan Program/Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian/Lembaga di Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/2/2024).

“Peran kemendagri sangat penting dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan secara nasional, sementara pembinaan dan pengawasan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan secara teknis dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga,” kata Amran.

Amran menyampaikan asas dekonsentrasi, dan tugas pembantuan merupakan amanat Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana pengaturan lebih lanjut terkait dengan Tata Cara Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Plh Dirjen mengatakan,  dengan terbitnya Peraturan Pemerintah itu  diharapkan mampu menjadi pedoman dalam memetakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan kementerian/lembaga sesuai dengan pembagian urusan.

Rapat itu menghadirkan pula beberapa Narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Keuangan.

Para narasumber tersebut memberikan pemahaman terkait tugas dan fungsi mengenai urusan pada subbidang masing-masing yang dimana hal ini merupakan langkah awal dalam rencana koordinasi antara pusat dan daerah serta fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

“Saya berharap dalam penyelenggaraan rapat koordinasi rekomendasi pelaksanaan kebijakan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan kementerian/lembaga ini dapat mewujudkan dan menghasilkan output untuk mendukung program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan kementerian/lembaga,” kata Amran.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 10:54 WIB
Pelantikan Pj Gubernur Maluku Utara Tunggu Jadwal dari Kemendagri
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 5 Mei 2024 | 11:20 WIB
Kinerja Penjabat Gubernur Gorontalo Triwulan IV Dievaluasi Irjen Kemendagri
  • Oleh MC Kota Payakumbuh
  • Minggu, 28 April 2024 | 16:38 WIB
Hadiri SPM Awards 2024, Pj Wako Optimis Payakumbuh Jadi yang Terbaik