- Oleh MC KAB SIAK
- Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
: Line KPK (Foto: Line KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 1 Februari 2024 | 19:17 WIB - Redaktur: Untung S - 69
Jakarta, Infopublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan kembali terhadap Kepala Badan Pangan Nasional dalam dalam proses perkara tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Tim Penyidik, besok (2/2/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, telah menjadwalkan pemanggilan kembali untuk saksi H. ARIEF PRASETYO ADI (Kepala Badan Pangan Nasional),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (1/2/2024).
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara dugaan suap di Kementan. Selain SYL, KPK juga memperpanjang masa tahanan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) selama 30 hari ke depan.
“Agar makin menguatkan seluruh unsur-unsur pasal yang disangkakan pada Tersangka SYL dkk, Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari kedepan di Rutan KPK,” ucap Ali.
Lanjut Ali, perpanjangan masa penahanan itu berdasarkan Penetapan Penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor, dimana untuk tersangka KS, mulai 9 Januari 2024 s/d 7 Februari 2024, tersangka MH, mulai 11 Januari 2024 sampai 9 Februari 2024, dan tersangka SYL, mulai 13 Januari 2024 sampai 14 Februari 2024.