KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans

: Logo KPK (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 29 Januari 2024 | 21:34 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 167


Jakarta, Infopublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan satu orang tersangka adalah Karunia (KRN) dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun anggaran 2012. 

“Hari ini (29/1/2024), Tim Penyidik melakukan penahanan untuk satu orang Tersangka yaitu KRN selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri, untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (29/1/2024).

Lanjut Ali, penahanan dimulai hari ini 29 Januari 2024 s/d 17 Februari 2024. Sedangkan untuk berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi Tim Penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi. “Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan,” paparnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun anggaran 2012.

Dua tersangka adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman (RU) dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan Sistem Proteksi TKI, I Nyoman Darmanta (IND). Sementara satu orang lainnya adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).

“Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung dari 25 Januari – 13 Februari 2024 di rutan KPK. Sedangkan KRN, kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemenggilan selanjutnya,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasl 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik Indonesia nomor 2o tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi Jo pasl 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SIAK
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
Fokus Pelayanan Publik, Pemkab Siak: Cegah Tindak Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:01 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:39 WIB
KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 07:38 WIB
Pelayanan Publik Sesuai Regulasi, Pemkot Dumai Komitmen Cegah Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:31 WIB
Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:26 WIB
Dalami Kerja Sama Antam dan Loco Montrado, KPK Periksa Satu Saksi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:21 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Baru dalam Proyek Fiktif di Amarta Karya