Hasil SPI 2023: Risiko Korupsi pada Lembaga Pemerintah Cukup Rentan

: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 29 Januari 2024 | 21:38 WIB - Redaktur: Untung S - 220


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 dengan skor indeks 70,97 dari skala 0-100. Skor itu mengalami penurunan dari capaian tahun sebelumnya dengan skor indeks 71,94, sehingga menunjukkan risiko korupsi pada lembaga pemerintah cukup rentan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penurunan nilai rata-rata nasional SPI harus disikapi dan ditindaklanjuti secara serius. Karenanya, seluruh penyelenggara negara di pemerintah pusat dan daerah bekerja keras untuk kembali menguatkan integritas.

“Adanya penilaian integritas ini diperlukan untuk efisiensi sumber daya, mengurangi beban instansi serta yang juga penting menghasilkan perbaikan yang terintegrasi dengan nilai tambah. Penurunan tren ini, secara sederhana dapat dimengerti bahwa risiko korupsi di lembaga pemerintah masih cukup rentan,” kata Tanak dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (29/1/2024).

Dari pengukuran tersebut KPK memberikan tujuh rekomendasi penguatan dari empat perbaikan utama yang meliputi biaya politik tinggi; digitalisasi pelayanan publik; penangan konflik kepentingan; dan komtimen pimpinan lembaga.

Rekomendasi pertama, secara fundamental KPK menilai biaya demokrasi yang terlalu mahal jadi pemicu perilaku koruptif pada dua komponen tersebut. "Hal tersebut tercermin dalam proses Pemilihan Kepala Daerah secara langsung, karena itu sistem ini perlu dievaluasi dan dicarikan opsi lain. Hulu dari kondisi ini merupakan timbulnya perilaku koruptif pada pengadaan barang dan jasa serta perjanjian jual beli jabatan,” tandas Tanak.

Kedua, KPK mendorong perbaikan sistem pengadaan barang jasa secara spesifik. Akselerasi implementasi e-katalog, sebut Tanak menjadi solusi menutup celah korupsi. “Di samping itu dengan adanya fitur audit sebagai pengawasan secara digital dapat mengidentifikasi ketidakwajaran dalam pengadaan barang jasa. Hal itu dapat dimulai dari integrasi sistem informasi milik Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri,” papar Tanak.

Ketiga, KPK merekomendasikan agar seluruh KLPD mengadopsi pelayanan perizinan terpadu secara digital. Keempat, KPK memandang perlunya implementasi sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih mendorong kinerja pegawai, sehingga sistem meritokrasi dapat berjaan optimal.

Kelima, perlunya regulasi dan perangakat pendukung sebagai upaya mitigasi terjadinya conflict of interest. Sebab, ujar Tanak, KPK melihat jika benturan kepentingan merupakan bibit dari maraknya korupsi di lingkungan pemerintah.

KPK juga merekomendasikan adanya percepatan digitalisasi pelayanan publik di seluruh sektor. Untuk itu, KPK mendukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE.

“Dan yang terakhir, KPK menggaris bawahi tentang komitmen nyata dari pimpinan lembaga baik di pusat maupun daerah. Kenaikan maupun penurunan skor SPI merupakan potret nyata potensi korupsi, sehingga diharapkan skor SPI dapat dijadikan panduan untuk perbaikan ke depan,” tandas Tanak.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan apresiasi kepada KPK atas hasil SPI 2023. Azwar memberikan contoh kepada seluruh KLPD untuk menjaga integritas sebagai upaya besar memerangi perilaku koruptif.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SIAK
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
Fokus Pelayanan Publik, Pemkab Siak: Cegah Tindak Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:01 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:39 WIB
KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 07:38 WIB
Pelayanan Publik Sesuai Regulasi, Pemkot Dumai Komitmen Cegah Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:31 WIB
Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:26 WIB
Dalami Kerja Sama Antam dan Loco Montrado, KPK Periksa Satu Saksi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:21 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Baru dalam Proyek Fiktif di Amarta Karya