KPK Periksa Enam Saksi dalam Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Labuhanbatu

: Gedung KPK (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 24 Januari 2024 | 08:44 WIB - Redaktur: Untung S - 214


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam saksi dalam dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Labuhanbatu.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, atas nama Yusrial Suprianto Pasaribu (Anggota DPRD), Mahrani (ASN/ Kepala Dinas P2KB dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kab. Labuhanbatu), Wahyu Ramdhani Siregar (Wiraswasta), Hendra Efendi Hutajulu (ASN), Zainuddin Siregar (PNS/ Ka BKPP Pemkab Labuhanbatu), Elviani Batubara (Staf fraksi/Honorer pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (24/1/2024).

Sebelumnya, (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut). Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Labuhanbatu.

“Kami menetapkan empat orang tersangka Erik A Ritonga (EAR), Bupati Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR), anggota DPRD Labuhanbatu, Efendy Sahputra (ES alias Asiong), swasta, dan Fazar Syahputra (FS alias Abe), swasta,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Lanjut Ghufron, karena kebutuhan proses penyidikan keempat orang tersangka itu sudah resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepan. Mulai dari tanggal 12 Januari hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK.

Tersangka FS dan ES sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KU

Sedangkan tersangka EAR dan RSR sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SIAK
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
Fokus Pelayanan Publik, Pemkab Siak: Cegah Tindak Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:01 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:39 WIB
KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 07:38 WIB
Pelayanan Publik Sesuai Regulasi, Pemkot Dumai Komitmen Cegah Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:31 WIB
Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:26 WIB
Dalami Kerja Sama Antam dan Loco Montrado, KPK Periksa Satu Saksi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:21 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Baru dalam Proyek Fiktif di Amarta Karya