KPK Limpahkan Perkara Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan ke Pengadilan Tipikor

: Logo KPK (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 22 Januari 2024 | 17:55 WIB - Redaktur: Untung S - 274


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sarimuda tersangka korupsi pengangkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.

“Senin (22/1/2024), Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Sarimuda (Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan) ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (22/1/2024).

Lanjut Ali, selain melimpahkan berkas, KPK juga melakukan pemindahan tempat penahanan terdakwa dimaksud ke Rutan Kelas I Palembang. “Terkait status penahanan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” jelasnya.

Ia juga menerangkan, tim jaksa mendakwa besaran nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan terdakwa sebesar Rp18 miliar. “Untuk lebih Lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan Tim Jaksa pada agenda sidang perdana berdasarkan penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021 Sarimuda menjadi tersangka korupsi. Dia diduga terlibat korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SIAK
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
Fokus Pelayanan Publik, Pemkab Siak: Cegah Tindak Korupsi
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:35 WIB
Buronan Perusak Mangrove di Belitung Timur Ditangkap
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:01 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:39 WIB
KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 07:38 WIB
Pelayanan Publik Sesuai Regulasi, Pemkot Dumai Komitmen Cegah Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:31 WIB
Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:26 WIB
Dalami Kerja Sama Antam dan Loco Montrado, KPK Periksa Satu Saksi