- Oleh MC KAB SIAK
- Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
: Interior KPK (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 15 Januari 2024 | 20:45 WIB - Redaktur: Untung S - 117
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (ML) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
“Senin (15/1/2024), tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Mataram dengan Terdakwa ML,” papar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (15/1/2024).
Ali juga menambahkan, untuk status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK, Jakarta.
“Penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor akan menjadi dasar Tim Jaksa untuk membacakan detail seluruh dugaan perbuatan korupsi dari Terdakwa dimaksud yang tercantum dalam surat dakwaan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyerahkan berkas perkara terkait dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan ML, kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan.
“ML telah diserahkan kepada tim JPU pada Rabu (27/12/2023), sehingga perkara tersebut dapat segera disidangkan. Sedangkan unsur formal dan material dalam berkas perkara, menurut penilaian tim jaksa dinyatakan lengkap,” ujar Ali.
Lanjut Ali, tim jaksa berencana untuk segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dua pekan atau 14 hari kerja.
“Penahanan untuk 20 hari ke depan masih berlaku untuk tersangka dimaksud sesuai dengan kewenangan tim jaksa,” tambahnya.