- Oleh MC KAB SIAK
- Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
: Tulisan KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 11 Januari 2024 | 21:15 WIB - Redaktur: Untung S - 159
Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan KPK menyambut baik rencana Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyidangkan 93 pelaku pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). KPK menilai ketegasan itu penting untuk menjaga marwah instansi.
“Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK,” kata Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (11/1/2024).
Lanjut Ali, Dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik.
“Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019,” terangnya.
Ali juga menjelaskan, putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya. “Demikian halnya terkait penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun Ke-SDM-an KPK,” tuturnya.