Tak Logis, Bawaslu Cek Dana Kampanye PSI

: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan arahan di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: bawaslu.go.id


Oleh Eko Budiono, Kamis, 11 Januari 2024 | 07:18 WIB - Redaktur: Untung S - 132


Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengatakan pengeluaran laporan awal dana kampanye (LADK) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya Rp180.000 harus dilakukan pengecekan.

"Ya itu harus dicek kenapa yang bersangkutan demikian," kata Bagja melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/1/2024)

Menurut Bagja, terkadang partai politik menyerahkan laporan seadanya dan baru melakukan perbaikan belakangan. Hal itu, katanya, menjadi persoalan proforma di kalangan partai politik.

"Kadang-kadang orang untuk mematuhi proforma itu dimasukkan dulu, perbaikan-nya belakangan. Itu juga jadi persoalan," ujar Bagja.

Bagja mengatakan, LADK partai politik, baik penerimaan maupun pengeluaran, harus terus diperbarui. Terlebih, nantinya akan ada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Harus di-update terus, kan ada LPPDK nanti. Di situ akan dilihat update-nya," ucap Bagja.

Rahmat mengatakan, tidak logis jika nantinya pengeluaran dana kampanye partai politik masih di angka Rp180 ribu, sementara kampanye dilakukan di banyak tempat.

"Kan enggak rasional kalau masih tetap Rp180 (ribu). Loh itu ke mana? Mereka kampanye di mana-mana, kok enggak ada laporannya? Itu kan tidak logis dan tidak rasional," imbuh Bagja.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan rincian total penerimaan dan pengeluaran dalam LADK semua partai politik nasional peserta Pemilu 2024, Selasa (9/1/2024).

Berdasarkan LADK tersebut, PDI Perjuangan tercatat sebagai partai politik dengan total penerimaan dan pengeluaran paling tinggi, yakni masing-masing Rp183.861.799.000 (Rp183 miliar) dan Rp115.046.105.000 (Rp115 miliar).

Sementara itu, PSI tercatat sebagai partai politik dengan pengeluaran terkecil, yakni Rp180.000; sedangkan total penerimaannya adalah Rp2.002.000.000 (Rp2 miliar).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Minggu, 2 Juni 2024 | 02:53 WIB
157 Panwaslu Kelurahan/Desa di Balangan Resmi Dilantik
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 1 Juni 2024 | 07:30 WIB
MK Perintahkan Buka Kotak Suara pada Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sulteng 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 30 Mei 2024 | 08:49 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan terhadap Satu Perkara PHPU Legislatif Kaltim 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 30 Mei 2024 | 08:40 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan Enam Sengketa PHPU Legislatif Sumut
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Kamis, 30 Mei 2024 | 10:50 WIB
KPU Tetapkan 20 Anggota DPRD Raja Ampat Hasil Pileg 2024, Demokrat Terbanyak
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 29 Mei 2024 | 17:09 WIB
Adu Keterangan Saksi dan Ahli dalam Sengketa PHPU Legislatif Sumsel