KPK Periksa Satu PNS dalam Dugaan Suap Dana PEN di Muna

: Interior KPK (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 8 Januari 2024 | 22:49 WIB - Redaktur: Untung S - 243


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksan dan juga penyidikan terhadap satu saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Muna 2021 sampai 2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Satu saksi tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS).

“Senin (8/1/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi atas nama Herny Ika Hutauruk (PNS),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (8/1/2024).

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Muna 2021 sampai 2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Para tersangka tersebut yaitu LMRE selaku Bupati Muna, LG swasta/pemilik PT MPS, MAN Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020 s.d November 2021, serta LMSA Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muna. KPK kemudian melakukan penahanan kepada Tersangka LMRE untuk 20 hari perama mulai 27 November 16 Desember 2023 di Rutan KPK. Sedangkan Tersangka LG telah lebih dulu dilakukan penahanan sejak 22 November sampai 11 Desember 2023.

Tersangka LMNR dan LG sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Koru[psi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Tersangka MAN dan LMSA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SIAK
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
Fokus Pelayanan Publik, Pemkab Siak: Cegah Tindak Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:01 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:39 WIB
KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 07:38 WIB
Pelayanan Publik Sesuai Regulasi, Pemkot Dumai Komitmen Cegah Korupsi
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 10:54 WIB
Pelantikan Pj Gubernur Maluku Utara Tunggu Jadwal dari Kemendagri
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:31 WIB
Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:26 WIB
Dalami Kerja Sama Antam dan Loco Montrado, KPK Periksa Satu Saksi