KPU: Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak 2023

: Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos sedang memberikan keterangan arahan. Foto: kpu.go.id


Oleh Eko Budiono, Kamis, 4 Januari 2024 | 09:40 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 125


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemutakhiran data sekaligus menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, sejak 2 Juli 2023.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, melalui keterangan tertulisnya,merespons viralnya sebuah video tentang ratusan warga negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur, Malaysia, yang mengaku tidak termuat dalam DPT Pemilu 2024, seperti dilansir ANTARA, Rabu (3/1/2024).

"Untuk pemilih di Malysia, sekali lagi saya bilang, penetapan DPT itu sudah ditetapkan pada tanggal 2 Juli," kata Betty.

Meski demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan adanya dinamika kependudukan, seperti kasus pemilih pindah masuk, pindah keluar, ataupun kasus pemilih meninggal dunia usai penetapan DPT tersebut.

Terkait dengan dinamika itu, Betty menjelaskan bahwa WNI di Malaysia bisa mengajukan pindah memilih sepanjang terdaftar dan dilakukan secara mandiri, tidak kolektif.

"Mereka bisa pindah memilih kok. Sepanjang pemilih yang diklaim itu sudah terdaftar dalam negeri, mereka bisa pindah memilih. Akan tetapi, tidak bisa lagi dikolektifkan. Mereka harus pindah memilih one by one, datang. Mau ke PPLN tujuan atau dari asal. Silakan, nanti dilayani,” jelasnya.

Betty juga menanggapi terkait dengan pengakuan dalam video viral tersebut yang mencurigai faktor kesengajaan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia, untuk menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta pemilu tertentu.

Ia menyebut kemungkinan akan menguntungkan salah satu paslon, hanya dugaan tak berdasar.

 "Pihak mana yang mau diuntungkan, satu, dua, tiga? Saya tidak tahu. Partai mana yang diuntungkan 1 sampai 18, calon anggota legislatif mana yang diuntungkan? Bagaimana cara mengakumulasi itu? Itu 'kan enggak berdasar juga," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin (13/11/2023), menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
 
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 1 Juni 2024 | 07:30 WIB
MK Perintahkan Buka Kotak Suara pada Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sulteng 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 30 Mei 2024 | 08:49 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan terhadap Satu Perkara PHPU Legislatif Kaltim 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 30 Mei 2024 | 08:40 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan Enam Sengketa PHPU Legislatif Sumut
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Kamis, 30 Mei 2024 | 10:50 WIB
KPU Tetapkan 20 Anggota DPRD Raja Ampat Hasil Pileg 2024, Demokrat Terbanyak
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 29 Mei 2024 | 17:09 WIB
Adu Keterangan Saksi dan Ahli dalam Sengketa PHPU Legislatif Sumsel
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 27 Mei 2024 | 12:22 WIB
MK Lanjutkan Enam Sidang Sengketa PHPU Legislatif Jabar