Menko Polhukam Minta Intimidasi selama Pemilu 2024 tak Dilawan Berlebihan

: Menko Polhukam Mahfud Md. Foto: ANTARA


Oleh Eko Budiono, Rabu, 3 Januari 2024 | 17:33 WIB - Redaktur: Untung S - 177


Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, menyatakan apabila ada warga yang menerima intimidasi terkait pemilu 2024 sebaiknya tidak dilawan dengan berlebihan.

Mahfud menegaskan, konstitusi dan pemerintah menjamin setiap warga negara Indonesia yang punya hak memilih bebas menentukan pilihannya saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

“Saya ingin katakan kepada masyarakat, mungkin sekarang ada yang (secara) psikologis tidak enak, karena berbagai pendekatan, berbagai telepon-telepon yang setengah mengancam dan sebagainya. Menurut saya, tidak apa-apa. Itu ngak usah dilawan terlalu berlebihan, diiyakan saja,” kata Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/1/2024).

Menurut Mahfud,  tiap warga negara Indonesia bebas memilih sesuai kehendak dan hati nuraninya, bukan karena intimidasi.

“(Pilihan itu, red) kembali ke hati nurani, karena lima tahun ke depan, nasib rakyat dan negara ini ditentukan oleh sikap rakyat dalam pemilu. Jadi, memilih sesuai ketentuan konstitusi, yaitu bebas, memilih sendiri, langsung, tidak boleh diwakilkan, lalu semua (yang) ikut memenuhi syarat, dan bebas memilih siapa saja dan rahasia,” kata Mahfud.

Jika ada kebocoran, terutama terkait pilihan warga, tentu itu pelanggaran terhadap aturan-aturan konstitusi dan perundang-undangan.

Namun, Mahfud menilai pelanggaran itu menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu yang akan menindaklanjuti dan pemerintah yang mengawasi.

Di lokasi yang sama, Mahfud juga menegaskan seluruh aduan terkait pemilu dipantau oleh pemerintah.

Kemenko Polhukam telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau seluruh pengaduan dari masyarakat terkait pemilu ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.

"Sebagai Menko Polhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke Polri, dan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Nanti, cross check-nya bisa di sini (Satgas Kemenko Polhukam), apakah laporan itu jalan atau tidak," kata Mahfud.

Terkait pemilu, masyarakat dapat melaporkan aduan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara itu, untuk aduan terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, masyarakat dapat melaporkan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu, DPR RI juga membentuk panitia kerja (panja) netralitas TNI dan Polri. TNI pun membentuk posko-posko pengaduan untuk dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh prajurit dan ASN di lingkungan TNI.

KPU RI menetapkan masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, kemudian masa tenang pada 11-13 Februari 2024. KPU menetapkan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari.

KPU juga telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres sebagai peserta pemilu, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 3).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 11:36 WIB
Ketua KIP Gayo Lues Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:12 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sulut 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:11 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan terhadap Lima Perkara PHPU Legislatif Sulteng
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:11 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan Tiga PHPU Legislatif Lampung 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:39 WIB
Verifikasi Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, KPU Gunakan Sensus
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:16 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Papua Selatan 2024