Putusan Sidang Kode Etik Firli tidak Bisa Banding

: Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Penggabean (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 28 Desember 2023 | 20:40 WIB - Redaktur: Untung S - 143


Jakarta, InfoPublik – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak melakukan upaya banding atas sanksi yang di jatuhkan Majelis Sidang Kode Etik KPK. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Penggabean dalam kanal youtube KPK, Kamis (28/12/2023).

“Pada perkara etik tidak ada banding, tidak kenal upaya hukum. Sehingga apa yang sudah diputuskan oleh Dewas final. Jadi tidak ada banding maupun kasasi,” ungkap Tumpak.

Lanjut Tumpak, dengan ketidakhadiran Filri juga tidak membantu yang bersangkutan dalam persidangan. Karena Firli sudah dianggap telah melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan.

“Dua kali pemanggilan dan tidak hadir, maka perkara ini dilanjutkan tanpa kehadiran Firli. Hal itu sudah jelas tersangka tidak menggunakan haknya untuk membela diri,” katanya.

Sebelumnya, Firli Bahuri melakukan tiga pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK, kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar.

Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN).

Untuk itu Dewas menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut. Perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan prilaku sebagai pemimpin KPK.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SIAK
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
Fokus Pelayanan Publik, Pemkab Siak: Cegah Tindak Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:01 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:39 WIB
KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 07:38 WIB
Pelayanan Publik Sesuai Regulasi, Pemkot Dumai Komitmen Cegah Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:31 WIB
Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:26 WIB
Dalami Kerja Sama Antam dan Loco Montrado, KPK Periksa Satu Saksi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:21 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Baru dalam Proyek Fiktif di Amarta Karya