GOPAC Serukan Keterlibatan Parlemen Reviu Konvensi PBB Lawan Korupsi

: Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon saat menjadi Wakil Ketua GOPAC pada sesi pleno CoSP UNCAC ke-10. /Foto BKSAP


Oleh Wandi, Rabu, 20 Desember 2023 | 09:37 WIB - Redaktur: Untung S - 83


Jakarta, InfoPublik - Organisasi Global Anggota Parlemen Melawan Korupsi alias Global Organization of Parliamentarians against Corruption (GOPAC) menyerukan keterlibatan formal anggota parlemen sebagai Delegasi Nasional dari Konferensi Negara Pihak Konvensi PBB Melawan Korupsi (CoSP UNCAC).

Hal tersebut diserukan oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua GOPAC pada sesi pleno CoSP UNCAC ke-10, yang digelar 11-15 Desember 2023.

“Apabila CoSP dapat mengadopsi kebijakan formal ini melalui resolusi mereka, maka, ini akan menjadi preseden historis bagi perjalanan UNCAC. Kebijakan ini harus bersifat mandatori (wajib) bagi Delegasi Nasional Negara Pihak. Dengan demikian, komunitas internasional benar-benar menerjemahkan Pembukaan Piagam PBB “We the People…” sebagai benar-benar bagian dari rakyat, bukan semata pemerintahan,” urai Ketua BKSAP dala. Siaran resminya, Senin (18/12/2023).

Adapun dalam keterangan tertulisnya yang diperolehParlementaria, Fadli mengungkapkan GOPAC secara konsisten menyerukan keterlibatan anggota parlemen secara lebih dalam ke perjanjian internasional dimaksud baik di nasional maupun internasional. Parlemen, menurutnya, sangat penting dalam mendukung pelaksanaan UNCAC. 

“Ia tidak hanya terlibat dalam proses ratifikasi. Parlemen juga penting dalam mendorong perubahan untuk pelaksanaan UNCAC yang efektif baik dalam kebijakan, anggaran, pengawasan dan penguatan pelibatan publik ke isu antikorupsi,” papar dia di hadapan Delegasi Negara Pihak UNCAC. 

Pada praktiknya peran parlemen kerap dipandang sebelah mata dan hanya dibutuhkan untuk mengesahkan konvensi atau UU terkait. Peran pengawasan juga jarang digunakan karena minimnya pemahaman terkait pasal-pasal UNCAC dan mekanisme review-nya. 

Seruan tersebut juga disampaikan usai GOPAC pada Maret 2023, menghelat Parliamentary Dialogue on UNCAC dengan 33 negara ambil bagian. “Dalam dialog tersebut parlemen sepakat bulat keterlibatan parlemen di UNCAC perlu dilakukan lebih jauh dan mekanisme internasional dan nasional harus digali lebih jauh,” kisah Ketua GOPAC 2015-2019 tersebut tak lupa mengajak negara-negara untuk mendorong parlemen-nya bergabung ke GOPAC. 

CoSP UNCAC ke-10 merupakan mekanisme konferensi negara pihak UNCAC yang digelar setiap dua tahun sekali sebagai mekanisme formal perjanjian internasional untuk mengevaluasi kebijakan global antikorupsi, termasuk dalam review UNCAC. Mekanisme review UNCAC sejauh ini dilakukan salah satunya melalui Implementation Review Group (IRG), yang secara eksklusif hanya melibatkan pemerintah semata. UNCAC sejauh ini telah diratifikasi oleh sedikitnya 190 negara.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 12:35 WIB
Pemilu 2024, KPU Siap Hadapi Evaluasi di DPR RI