Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Pemilu Ajudan Capres

: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto: bawaslu.go.id


Oleh Eko Budiono, Senin, 18 Desember 2023 | 17:55 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 209


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI  akan melakukan kajian mendalam, terkait kehadiran ajudan pribadi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto, yakni Mayor Teddy Indra Wijaya, yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu, dalam debat pertamaPemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa (12/12/2023).

"Iya, makanya harus dikaji dulu, ini sebagai ajudan apakah boleh demikian atau bagaimana, akan kami kaji dulu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja melalui keterangan tertulisnya, usai Sosialisasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (SIETIK)  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Bagja mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah kehadiran Mayor Teddy di dalam acara debat capres itu terbukti melanggar netralitas TNI.

Apabila keberadaan Mayor Teddy pada acara debat itu terbukti merupakan bentuk pelanggaran, maka Bawaslu akan menyampaikan temuan tersebut kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

"Sedang kami kaji. Kami tunggu hari ini, nanti tidak lanjutnya ke panglima. Kami akan sampaikan ke panglima TNI," kata Bagja.

Bagja menyatakan, setelah menyampaikan hasil kajian tersebut ke panglima TNI, Bawaslu hanya akan berperan sebagai pemberi rekomendasi.

Sementara itu, pihak yang akan menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran netralitas itu adalah TNI sebagai instansi yang menaungi Mayor Teddy.

"Kami hanya menyampaikan dugaan, rekomendasinya saja. Nanti yang akan melakukan putusan atau yang berkaitan dengan hasil dugaan pelanggaran Bawaslu, akan kemudian diputuskan dan diberikan sanksi, kalau diberikan sanksi atau tidak diberikan sanksi, itu oleh panglima TNI," ujar Bagja.

Sebelumnya dalam debat pertama capres Pemilu 2024, sebagian masyarakat mempertanyakan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya yang videonya beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, Teddy Indra Wijaya selaku ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto itu tersorot kamera sedang duduk bersama jajaran pendukung pasangan calon Prabowo-Gibran sambil mengenakan warna pakaian yang serupa.

Hal tersebut membuat publik mempertanyakan netralitas TNI yang diketahui dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye, sebagaimana diatur pada Pasal 280 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

KPU RI telah menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pilpres 2024. Mereka adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan jadwal pemungutan suara pada  14 Februari 2024.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 16:08 WIB
Bawaslu Gelar CAT Calon Panwascam untuk 576 Kecamatan di Jawa Tengah
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 13:49 WIB
Pilkada 2024 di Temanggung Tidak Diikuti Calon dari Jalur Perseorangan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 6 Mei 2024 | 14:17 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sumbar untuk Dengarkan Jawaban KPU
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Selasa, 30 April 2024 | 18:30 WIB
Panglima TNI Tekankan Empat Hal ke Prajuritnya di HUT ke-72 Kopassus